KATA
PENGANTAR
Pertama-tama Saya ucapkan puji
syukur kehadirat ALLAH SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya,
sehingga pembuatan makalah ini dapat diselesaikan.
Saya membuat makalah ini dengan
judul “Reformasi”, Makalah
ini dibuat sebagai salah satu softskill pendidikan kewarganegaraan semester ATA 2014/2015.
Dalam membuat makalah ini Saya
mendapat beberapa hambatan dan kesulitan. Namun atas bantuan,dan bimbingan dari
semua pihak akhirnya Saya dapat menyelesaikannya. Sebelumnya Saya selaku
penulis ingin berterima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu Saya
dalam menyelesaikan makalah ini, terutama kepada para narasumber yang sudah
memberikan keterangan dan data pendukung laporan ini.
Saya sebagai penulis
menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam pembuatan makalah dan menyadari
pula bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Maka dari itu, kritik dan
saran yang bersifat membangun (konstruktif) sangat Saya harapkan demi
penyempurnaan di masa yang akan datang. Semoga makalah yang Saya buat dapat
bermanfaat bagi kita semua. Akhir kata Saya sebagai Penyusun mengucapkan banyak
terimakasih.
Bogor, 10 Juni 2015
Penyusun
BAB I
PEMBAHASAN
REFORMASI YANG DAPAT MEMPERBAIKI NASIB BANGSA
DAN MENGANGKAT HARKAT MARTABAT BANGSA
Reformasi merupakan
suatu gerakan yang menghendaki adanya perubahan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara ke arah yang lebih baik secara konstitusional.
Artinya, adanya perubahan kehidupan dalam bidang politik, ekonomi, hukum,
sosial, dan budaya yang lebih baik, demo-kratis berdasarkan prinsip kebebasan,
persamaan, dan persaudaraan. Gerakan reformasi lahir sebagai jawaban atas
krisis yang melanda berbagai segi kehidupan. Krisis politik, ekonomi, hukum,
dan krisis sosial merupakan faktor-faktor yang mendorong lahirnya gerakan
reformasi. Bahkan, krisis kepercayaan telah menjadi salah satu indikator yang
menentukan. Artinya, reformasi dipandang sebagai gerakan yang tidak boleh
ditawar-tawar lagi dan karena itu, hampir seluruh rakyat Indonesia mendukung
sepenuhnya gerakan tersebut. Dengan semangat reformasi, rakyat Indonesia
menghendaki adanya pergantian kepemimpinan nasional sebagai langkah awal.
Pergantian kepemimpinan nasional diharapkan dapat memperbaiki kehidupan
politik, ekonomi, hukum, sosial, dan budaya. Semua itu merupakan jalan menuju
terwujudnya kehidupan yang aman, tenteram, dan damai. Rakyat tidak
mempermasalahkan siapa yang akan pemimpin nasional, yang penting kehidupan yang
adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan dapat segera terwujud (cukup
pangan, sandang, dan papan). Namun demikian, rakyat Indonesia mengharapkan agar
orang yang terpilih menjadi pemimpin nasional adalah orang yang peduli terhadap
kesulitan masyarakat kecil dan krisis sosial.
Reformasi di bagi dalam 3 bentuk :
1.
Reformasi Prosedural, adalah tuntutan untuk melakukan perubahan pada
tataran normatif atau aturan perundang-undangan dari yang berbentuk otoriter
menuju aturan demokratis. Undang- Undang yang mengatur bidang politik harus
menjamin adanya ruang kebebasan bagi masyarakat untuk melakukan aktifitas
politik. Undang- Undang yang mengatur bidang sosial budaya harus memberikan
kesempatan masyarakat untuk membentuk kelompok sosial sebagai ekspresi kolektif
dari identitas masing- masing. Undang-undang yang mengatur bidang ekonomi harus
melindungi kepentingan masyarakat umum (ekonomi kerakyatan) bukan pengusaha dan
penguasa. Begitulah kira- kira gambaran umum arah reformasi prosedural. Pada
konteks ini, hemat penulis , Indonesia dapat dikatakan telah menjalankan
reformasi prosedural itu. Pasca tahun 1998, peraturan perundang- undangan telah
banyak dirubah bahkan peraturan yang mendasari berdirinya Republik Indonesia
yaitu Undang-Undang Dasar 1945 sudah empat kali dilakukan perubahan
(amandemen).
Undang-Undang No 5
Tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintah daerah yang dinilai sentralistik
telah dirubah menjadi Undang-Undang 22 Tahun 1999 dan dirubah lagi menjadi
Undang-undang No 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah yang menjunjung tinggi
asas demokrasi yaitu dengan adanya desentralisasi kekuasaan dan kewenangan dari
pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
Undang-Undang No 5 Tahun 1974 tentang
pokok-pokok pemerintah daerah yang dinilai sentralistik telah dirubah menjadi
Undang-Undang 22 Tahun 1999 dan dirubah lagi menjadi Undang-undang No 32 tahun
2004 tentang pemerintah daerah yang menjunjung tinggi asas demokrasi yaitu
dengan adanya desentralisasi kekuasaan dan kewenangan dari pemerintah pusat ke
pemerintah daerah. Pembahasan perubahan kesemua undang-undang tidak mungkin
dibahas pada tulisan ini. Setidaknya dalam era reformasi ini secara prosedural
terbersit harapan adanya repositioning pola relasi antara
masyarakat dan negara, seperti yang dicatat oleh Lukman Hakim dalam bukunya
yang berjudul Revolusi Sistemik (2003:196) di era reformasi, negara telah
memberi kesempatan seluas mungkin kepada rakyat untuk melakukan usaha-usaha
produktif guna memperkuat posisi tawarnya terhadap negara.Pertanyaannya, rakyat
yang mana yang dapat merasakan reformasi prosedural itu? Rakyat, menurut
Gramsci ada tiga model yakni rakyat kapital, rakyat politik kolektif, dan
rakyat proletar. Hemat penulis, selama ini reformasi prosedural hanya dinikmati
oleh rakyat kapital (konglomerat) dan rakyat politik kolektif (Parpol,LSM).
Sedangkan rakyat proletar (masyarakat tani dan buruh) hanya menjadi penonton,
objek politik, dan bahkan seringkali di eksploitasi oleh politikus, pengusaha,
dan penguasa.
2.
Reformasi Struktural, adalah tuntutan perubahan institusional negara
dari birokratik menuju birokrasi. Birokratik adalah lembaga negara yang
hirarkis, sentralistik dan otoriter. Birokrasi adalah lembaga negara yang
responsif, penegak keadilan, transparantif, dan demokratis yang menegakkan
istilah-istilah suport system reformasi yang diuaraikan diawal
tulisan ini. Terbentuknya sejumlah lembaga non struktural (komisi) menandakan
Indonesia telah masuk pada reformasi struktural. Komisi adalah Lembaga ekstra
struktural yang memiliki fungsi pengawasan, mengandung unsur pelaksanaan atau
bersentuhan langsung dengan masyarakat atau pihak selain instansi pemerintah (lapis
primary), biasanya anggota terdiri dari masyarakat atau profesional
dan kedudukan sekretariat tidak menempel dengan instansi pemerintah
konvensional. Pasca gerakan reformasi 1998 hingga saat ini lembaga non
struktural berjumlah 12 komisi, yakni: Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi
Yudisial, Komisi Hukum Nasional, Komisi Ombudsman, Komisi Nasional HAM, Komisi
Kepolisian Negara, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Komisi Penyiaran Nasional,
Komisi Pemilihan Umum, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komisi Penghapusan
Kekerasan terhadap Perempuan, Komisi Kejaksaan. Lembaga non struktural tersebut
memiliki kewenangan, yakni: meminta bantuan, melakukan kerjasama dan atau
koordinasi dengan aparat atau institusi terkait, melakukan pemeriksaan (investigasi), mengajukan
pernyataan pendapat, melakukan penyuluhan, melakukan kerjasama dengan
perseorangan, LSM, Perguruan Tinggi, Instansi Pemerintah, Memonitor dan
mengawasi sesuai dengan bidang tugas, Menyusun dan menyampaikan laporan rutin
dan insidentil, Meningkatkan kemampuan dan keterampilan anggota. Pada umumnya,
komisi-komisi tersebut memiliki kewenangan untuk menegakkan keadilan dan membantu
masyarakat untuk memonitoring, membina, mengawasi, dan menyelidiki proses kerja
lembaga negara, Presiden,MA,MK,DPR,DPD, dan seluruh jajaran birokrasi
dibawahnya agar menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik sehingga
terwujudnya pemerintahan yang bersih dan baik (clean and good
governance) yaitu birokrasi yang sanggup menempatkan dirinya sebagai
pelayan masyarakat.
3.
Reformasi Kultural, adalah tuntutan untuk melakukan
perubahan pola pikir, cara pandang, dan budaya seluruh elemen bangsa untuk
menerima segala perubahan menuju bangsa yang lebih baik. Reformasi kultural
merupakan kata kunci untuk mewujudkan agenda reformasi prosedural dan
struktural yang dijelaskan di atas. Tanpa adanya reformasi kultural, reformasi
prosedural dan struktural hanyalah sebuah simbol yang tidak memiliki makna
apa-apa. Diandaikan sebuah komputer, reformasi prosedural dan kultural adalah hadwernya, reformasi
kultural adalah sofwernya. Hadwer tanpa sofwer itu bukan dikatakan
komputer yang baik.
Sebab-sebab Lahirnya Reformasi
Kesulitan masyarakat
dalam memenuhi kebutuhan pokok merupa-kan faktor atau penyebab utama lahirnya
gerakan reformasi. Namun, persoalan itu tidak muncul secara tiba-tiba. Banyak
faktor yang mem-pengaruhinya, terutama ketidakadilan dalam kehidupan politik, ekonomi,
dan hukum. Pemerintahan orde baru yang dipimpin Presiden Suharto selama 32
tahun, ternyata tidak konsisten dan konsekuen dalam melak-sanakan cita-cita
orde baru. Pada awal kelahirannya tahun 1966, orde baru bertekad untuk menata
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD
1945. Masih ingatkah kamu akan pengertian orde baru?
Orde baru adalah
tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan
pelaksanaan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Namun dalam pelaksanaannya, pemerintahan orde
baru banyak melakukan penyimpangan terhadap nilai-nilai Pancasila dan
ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam UUD 1945 yang sangat merugikan rakyat
kecil. Bahkan, Pancasila dan UUD 1945 hanya dijadikan legitimasi untuk
mempertahankan kekuasaan. Penyimpangan-penyimpangan itu telah melahirkan krisis
multidimensional yang menjadi penyebab umum lahirnya gerakan reformasi,
seperti:
1. Krisis politik
Krisis politik yang terjadi pada tahun 1998 merupakan puncak
dari berbagai kebijakan politik pemerintahan orde baru. Berbagai kebijakan
politik yang dikeluarkan pemerintahan orde baru selalu dengan alasan dalam
kerangka pelaksanaan demokrasi Pancasila. Namun yang sebe-narnya terjadi adalah
dalam rangka mempertahankan kekuasaan Presiden Suharto dan kroni-kroninya.
Artinya, demokrasi yang dilaksa-nakan pemerintahan orde baru bukan demokrasi
yang semestinya, melainkan demokrasi rekayasa. Dengan demikian, yang terjadi
bukan demokrasi yang berarti dari, oleh, dan untuk rakyat, melainkan demokrasi
yang berarti dari, oleh, dan untuk penguasa.
Pemerintahan orde baru
selalu melakukan intervensi terhadap ke-hidupan politik. Misalnya, ketika
Kongres Partai Demokrasi Indonesia (PDI) memilih Megawati Soekarnoputri sebagai
ketua partai, sedangkan pemerintahan Suharto menunjuk Drs. Suryadi sebagai
ketua PDI. Keja-dian itu mengakibatkan keadaan politik dalam negeri mulai
memanas. Namun, pemerintahan orde baru yang didukung Golongan Karya (Golkar)
merasa tidak bersalah. Keadaan itu sengaja direkayasa oleh pemerintah dalam
rangka memenangkan pemilihan umum secara mutlak seperti tahun-tahun sebelumnya.
Rekayasa-rekayasa
politik terus dibangun oleh pemerintah orde baru sehingga pasal 2 UUD 1945
tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Pasal 2 UUD 1945 berbunyi bahwa: 'Kedaulatan
ada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat'. Namun dalam kenyataannya, kedaulatan ada di tangan seke-lompok
orang tertentu. Anggota MPR sudah diatur dan direkayasa sehingga sebagian besar
anggota MPR itu diangkat berdasarkan ikatan kekeluargaan (nepotisme).
Oleh karena itu, tidak mengherankan apabila anggota MPR/DPR terdiri dari para
istri, anak, dan kerabat dekat para pejabat negara.
Keadaan itu mengakibatkan munculnya rasa tidak
percaya masya-rakat terhadap institusi pemerintah, MPR, dan DPR.
Ketidakpercayaan itulah yang menyebabkan lahirnya gerakan reformasi yang
dipelopori para mahasiswa dan didukung oleh para dosen maupun kaum
cendekia-wan. Mereka menuntut agar segera dilakukan pergantian presiden,reshuffle kabinet,
menggelar Sidang Istimewa MPR, dan melaksanakan pemilihan umum secepatnya.
Gerakan reformasi menuntut untuk mela-kukan reformasi total dalam segala bidang
kehidupan, termasuk keang-gotaan MPR dan DPR yang dipandang sarat KKN.
Di samping itu,
gerakan reformasi juga menuntut agar dilakukan pembaruan terhadap lima paket
undang-undang politik yang dianggap sebagai sumber ketidakadilan. Keadaan
partai-partai politik dan Golkar dianggap tidak mampu menampung dan
memperjuangkan aspirasi masyarakat. Pembangunan nasional selama pemerintahan
orde baru dipandang telah gagal mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil dalam
kemakmuran dan makmur dalam keadilan. Bahkan, pembangun-an nasional telah
mengakibatkan terjadinya ketimpangan politik, ekonomi, dan sosial.
Krisis politik semakin
memanas, setelah terjadi peristiwa kelabu pada tanggal 27 Juli 1996. Peristiwa
itu sebagai akibat pertikaian internal dalam tubuh PDI. Kelompok PDI pimpinan
Suryadi menyerbu kantor pusat PDI yang masih ditempati oleh PDI pimpinan
Megawati. Peristiwa itu menimbulkan kerusuhan yang membawa korban, baik
kendaraan, rumah, pertokoan, perkantoran, dan korban jiwa. Pada dasarnya,
peristiwa itu merupakan ekses dari kebijakan dan rekayasa politik yang dibangun
pemerintahan orde baru.
Pada masa orde baru,
kehidupan politik sangat represif, yaitu ada-nya tekanan yang kuat dari
pemerintah terhadap pihak oposisi atau orang-orang yang berpikir kritis.
Ciri-ciri kehidupan politik yang represif, di antaranya:
1. Setiap orang atau kelompok yang
mengkritik kebijakan pemerintah dituduh sebagai tindakan subversif (menentang
Negara Kesatuan Republik Indonesia).
2. Pelaksanaan Lima
Paket UU Politik yang melahirkan demokrasi semu atau demokrasi
rekayasa.
3. Terjadinya korupsi, kolusi, dan
nepotisme (KKN) yang merajalela dan masyarakat tidak memiliki
kebebasan untuk mengontrolnya.
4. Pelaksanaan Dwi Fungsi ABRI yang
memasung kebebasan setiap warga negara (sipil) untuk ikut berpartisipasi dalam
pemerintahan.
5. Terciptanya masa kekuasaan presiden yang tak
terbatas. Meskipun Suharto dipilih menjadi presiden melalui Sidang Umum MPR,
tetapi pemilihan itu merupakan hasil rekayasa dan tidak demokratis.
Ciri-ciri itulah yang menjadi isi tuntutan
atau agenda reformasi di bidang politik.
Sepanjang tahun 1996,
telah terjadi pertikaian sosial dan politik dalam kehidupan masyarakat.
Kerusuhan terjadi di mana-mana, seperti pada bulan Oktober 1996 di Situbondo
(Jatim), Desember 1996 di Tasikmalaya (Jabar) dan di Sanggau Ledo yang meluas
ke Singkawang dan Pontianak (Kalbar). Ketegangan politik terus berlanjut sampai
menjelang Pemilu Tahun 1997 yang berubah menjadi konflik antar etnik dan agama.
Pada bulan Maret 1997, terjadi kerusuhan di Pekalongan (Jateng) yang meluas ke
seluruh wilayah Indonesia. Bahkan, kerusuhan di Banjarmasin meminta korban jiwa
yang tidak sedikit jumlahnya. Keadaan itulah yang ikut mendorong lahirnya
gerakan reformasi.
Kekecewaan rakyat
semakin memuncak ketika semua fraksi di DPR/MPR mendukung pencalonan Suharto
sebagai presiden untuk masa jabatan 1998-2003. Dalam Sidang Umum MPR bulan
Maret 1998, Suharto terpilih sebagai Presiden RI dan B.J. Habibie sebagai Wakil
Presiden untuk masa jabatan 1998-2003. Bahkan, MPR menetapkan beberapa
ketetapan yang memberikan kewenangan khusus kepada presiden untuk mengendalikan
negara. Semua itu tidak dapat dipisahkan dari komposisi keanggotaan MPR yang
lebih mengarah pada hasil-hasil nepotisme.
Kekecewaan masyarakat terus bergulir dan
berusaha menekan kepemimpinan Presiden Suharto melalui berbagai demonstrasi.
Para mahasiswa, anggota LSM, cendekiawan semakin marah ketika bebe-rapa
aktivitis ditangkap oleh aparat keamanan. Gerakan reformasi tidak dapat
dibendung dan dipandang sebagai satu-satunya jawaban untuk menata kehidupan
masyarakat Indonesia yang lebih baik.
2. Krisis
Hukum
Rekayasa-rekayasa yang
dibangun pemerintahan orde baru tidak terbatas pada bidang politik. Dalam
bidang hukum pun, pemerintah melakukan intervensi. Artinya, kekuasaan peradilan
harus dilaksanakan untuk melayani kepentingan para penguasa dan bukan untuk melayani
masyarakat dengan penuh keadilan. Bahkan, hukum sering dijadikan alat
pembenaran para penguasa. Kenyataan itu bertentangan dengan ketentuan pasa 24
UUD 1945 yanf menyatakan bahwa 'kehakiman me-miliki kekuasaan yang
merdeka dan terlepas dari kekuasaan pemerintah (eksekutif)'.
Sejak munculnya
gerakan reformasi yang dimotori para mahasiswa, masalah hukum telah menjadi
salah satu tuntutannya. Masyarakat menghendaki adanya reformasi di bidang hukum
agar setiap persoalan dapat ditempatkan pada posisinya secara proporsional.
Terjadinya ke-tidakadilan dalam kehidupan masyarakat, salah satunya disebabkan
oleh sistem hukum atau peradilan yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Oleh karena itu, para mahasiswa menuntut agar reformasi di bidang hukum
dipercepat pelaksanaannya. Kekuasaan kehakiman yang merdeka merupakan salah
satu pilar terwujudnya kehidupan yang demo-kratis, sekaligus sebagai wahana
untuk mengadili seseorang sesuai dengan kesalahannya.
3.
Krisis Ekonomi
Krisis moneter yang
melanda negara-negara Asia Tenggara sejak Juli 1996 mempengaruhi perkembangan
perekonomian Indonesia. Ter-nyata, ekonomi Indonesia tidak mampu menghadapi
krisis global yang melanda dunia. Krisis ekonomi Indonesia diawali dengan
melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat. Pada tanggal 1
Agus-tus 1997, nilai tukar rupiah turun dari Rp 2,575.oo menjadi Rp 2,603.oo
per dollar Amerika Serikat. Pada bulan Desember 1997, nilai tukar rupiah
terhadap dollar Amerika Serikat turun menjadi Rp 5,000.oo per dollar. Bahkan,
pada bulan Maret 1998, nilai tukar rupiah terus melemah dan mencapai titik
terendah, yaitu Rp 16,000.oo per dollar.
Melemahnya nilai tukar rupaih mengakibatkan
pertumbuhan eko-nomi Indonesia menjadi 0% dan iklim bisnis semakin bertambah
lesu. Kondisi moneter Indonesia mengalami keterpurukan dan beberapa bank harus
dilikuidasi pada akhir tahun 1997. Untuk membantu bank-bank yang bermasalah,
pemerintah membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan
mengeluarkan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI). Ternyata, usaha
pemerintah itu tidak dapat mem-berikan hasil karena pinjaman bank-bank
bermasalah justru semakin besar.
Keadaan di atas
mengakibatkan pemerintah harus menanggung beban hutang yang sangat besar. Di
samping itu, kepercayaan dunia internasional terhadap Indonesia semakin menurun
dan gairah investasi pun semakin melemah. Pada tahun 1998, pemerintah Indonesia
mem-buat kebijakan uang ketat dan bunga bank tinggi guna membangun kepercayaan
dunia internasional. Namun, krisis moneter tetap tidak dapat diatasi.
Banyak perusahaan yang
tidak mampu membayar hutang-hutang luar negerinya, meskipun telah jatuh tempo.
Oleh karena itu, beberapa perusahaan harus mengurangi kegiatannya dan sebagian
lagi harus menghentikan kegiatannya sama sekali. Akibatnya, pemutusan hubungan
kerja (PHK) terjadi di mana-mana. Angka penganggguran pun terus meningkat dan
daya beli masyarakat terus melemah. Kesenjangan ekonomi yang telah terjadi
sebelumnya semakin melebar seiring dengan terjadinya krisis ekonomi.
Kondisi perekonomian
nasional semakin memburuk pada akhir tahun 1997 sebagai akibat persediaan
sembako semakin menipis dan menghilang dari pasar. Akibatnya, harga-harga
sembako semakin tinggi. Kekurangan makanan dan kelaparan melanda beberap
wilayah Indonesia, seperti di Irian Barat (Papua), Nusa Tenggara Timur, dan
beberapa daerah di pulau Jawa. Untuk mengatasi persoalan itu, peme-rintah
meminta bantuan kepada Dana Moneter Internasional (IMF). Namun, bantuan dana
dari IMF belum dapat direalisasikan. Padahal, pemerintah Indonesia telah
menandatangani 50 butir kesepahaman, Letter of Intent (LoI)
pada tanggal 15 Januari 1998.
Krisis ekonomi yang melanda Indonesia tidak
dapat dipisahkan dari berbagai kondisi, seperti:
1)
Hutang Luar Negeri Indonesia. Hutang luar negeri Indonesia yang sangat
besar menjadi penyebab terjadinya krisis ekonomi. Meskipun, hutang itu bukan
sepenuhnya hutang negara, tetapi sangat besar pengaruhnya terhadap upaya-upaya
untuk mengatasi krisis ekonomi. Sampai bulan Februari 1998, sebagaimana
disampaikan Radius Prawiro pada Sidang Pemantapan Ketahanan Ekonomi yang
dipim-pin Presiden Suharto di Bina Graha, hutang Indonesia telah menca-pai
63,462 dollar Amerika Serikat, sedangkan hutang swasta menca-pai 73,962 dollar
Amerika Serikat.
2)
Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945. Pemerintah orde baru
ingin men-jadikan negara RI sebagai negara industri. Keinginan itu tidak sesuai
dengan kondisi nyata masyarakat Indonesia. Masyarakat Indonesia merupakan
sebuah masyarakat agraris dengan tingkat pendidikan yang sangat rendah
(rata-rata). Oleh karena itu, mengubah Indonesia menjadi negara industri
merupakan tugas yang sangat sulit karena masyarakat Indonesia belum siap untuk
bekerja di sektor industri. Itu semua merupakan kesalahan pemerintahan orde
baru karena tidak dapat melaksanakan pasal 33 UUD 1945 secara konsisten dan
kon-sekuen.
3)
Pemerintahan Sentralistik. Pemerintahan orde baru
sangat sentral-istik sifatnya sehingga semua kebijakan ditentukan dari Jakarta.
Oleh karena itu, peranan pemerintah pusat sangat menentukan dan peme-rintah
daerah hanya sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat. Misalnya, dalam
bidang ekonomi, di mana semua kekayaan diangkut ke Jakarta sehingga peme-rintah
daerah tidak dapat mengembang-kan daerahnya. Akibatnya, terjadilah ketimpangan
ekonomi antara pusat dan daerah. Keadaan itu mempersulit Indonesia dalam
menga-tasi krisis ekonomi karena daerah tidak tidak mampu memberikan kontribusi
yang memadai.
4. Krisis Sosial
Krisis politik, hukum,
dan ekonomi merupakan penyebab terjadinya krisis sosial. Pelaksanaan politik
yang represif dan tidak demokratis menyebabkan terjadinya konflik politik
maupun konflik antar etnis dan agama. Semua itu berakhir pada meletusnya
berbagai kerusuhan di beberapa daerah. Pelaksanaan hukum yang berkeadilan
sering menim-bulkan ketidakpuasan yang mengarah pada terjadinya
demonstrasi-demonstrasi maupun kerusuhan. Sementara, ketimpangan perekono-mian
Indonesia memberikan sumbangan terbesar terhadap krisis sosial. Pengangguran,
persediaan sembako yang terbatas, tingginya harga-harga sembako, rendahnya daya
beli masyarakat merupakan faktor-faktor yang rentan terhadap krisis sosial.
Krisis sosial dapat
terjadi di mana-mana tanpa mengenal waktu dan tempat. Tingkat pendidikan
masyarakat yang rendah dapat menjadi faktor penentu karena sebagian besar warga
masyarakat tidak mampu mengendalikan dirinya. Sementara, para mahasiswa dan
para cende-kiawan dengan kemampuannya dapat mengkritisi berbagai kebijakan
pemerintah. Untuk itu, salah satu jalan yang sering ditempuh adalah melakukan
demonstrasi secara besar-besaran. Semangat para maha-siswa telah mendorong para
buruh, petani, nelayan, pedagang kecil untuk melakukan demonstrasi. Semua itu
merupakan sumber krisis sosial.
Demonstrasi-demonstrasi yang tidak terkendali
mengakibatkan kehidupan di perkotaan diliputi kecemasan, rasa takut, tidak
tenteram dan tenang. Situasi yang tidak terkendali telah mendorong sebagian
masyarakat, terutama dari etnis Cina untuk memilih pergi ke luar negeri dengan
alasan keamanan.
5. Krisis Kepercayaan
Krisis
multidimensional yang melanda bangsa Indonesia telah mengurangi kepercayaan
masyarakat terhadap kepemimpinan Presiden Suharto. Ketidakmampuan pemerintah
dalam membangun kehidupan politik yang demokratis, menegakkan pelaksanaan hukum
dan sistem peradilan, dan pelaksanaan pembangunan ekonomi yang berpihak kepada
rakyat banyak telah melahirkan krisis kepercayaan. Demonstrasi bertambah gencar
dilaksanakan oleh para mahasiswa, terutama setelah pemerintah mengumumkan
kenaikan harga BBM dan ongkos angkutan pada tanggal 4 Mei 1998. Puncak aksi
mahasiswa terjadi pada tanggal 12 Mei 1998 di Universitas Trisakti Jakarta.
Aksi mahasiswa yang berlangsung secara damai telah berubah menjadi aksi
kekerasan, setelah tertembaknya empat orang mahasiswa, yaitu Elang
Mulia Lesmana, Hendriawan Lesmana, Heri Hertanto, dan Hafidhin
Royan. Sedangkan para mahasiswa yang menderita luka ringan dan luka
parah pun tidak sedikit jumlah, setelah bentrok dengan aparat keamanan yang
berusaha membubarkan para demonstran.
Menjawab Pertanyaan
1.
Apa
arti dan makna reformasi yang di harapkan ?
Arti reformasi gerakan moral yang bertujuan untuk menata
perikehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berda-sarkan Pancasila,
serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan
nepotisme (KKN).
Makna reformasi adalah yang paling mulia, bukan keadilan atau
kemakmuran masyarakat, tetapi bahwa masyarakat menjadi makin baik.
keadilan dan kemakmuran sangat penting. Tetapi lebih penting lagi adalah
struktur sosial, budaya, ekonomi, hukum dan politik yang menguntungkan perilaku
yang baik dan merugikan perilaku yang jelek. Menurut pandangan saya, orang
Indonesia sudah mempunyai masyarakat yang baik di antara yang paling baik di
dunia.
2.
Apa yang harus kita perbuat dalam membangun bangsa dan negara
menuju tujuan nasional ?
Kita sebagai warga negara yang cinta dengan bangsanya harus
mempunyai rasa cinta dengan tanah kelahiran kita, tanah tempat kita mencari
nafkah sehari-hari secara turun temurun.Apakah kita tidak malu dengan
perjuangan para pahlawan kita, yang demi untuk anak cucunya mereka rela
mengorbankan nyawanya, demi untuk bangsanya, mereka rela disiksa, rela melihat
orang yang paling dicintai gugur sebagai pahlawan, Belum lagi pengorbanan
rakyat kita yang terkenal dengan peristiwa " korban 40.000 jiwa di Sulawesi-Selatan"
dan tentunya banyak lagi yang tidak bisa disebut satu persatu. Sungguh suatu
pengorbanan yang mulia demi karena cinta kepada negara dan bangsa INDONESIA.
Kami rasanya malu kepada para pahlawan yang telah gugur demi kejayaan bangsa.
Apakah kita masih tidak mau memikirkan bangsa ini ? apakah kita masih memilih
untuk memikirkan kepentingan masing-masing atau golongan ?. Saatnya kita harus
merajut dan bersatu untuk bersama-sama memikirkan bangsa ini, minimal kita
memikirkan " apa yang dapat saya lakukan untuk bangsaku
". Kepada member generasi muda peduli bangsa, mari
kobarkan semangat di dada, semangat juang para pahlawan yang telah gugur
mendahului kita dengan meneruskan cita-citanya. Kepada para cendekiawan,
andalah tumpuan harapan kami untuk memikirkan bangsa ini. Kepada para pemimpin,
andalah pemegang amanah negeri ini, pemegang amanah para pahlawan yang telah
gugur mendahului kita.
Kepada para politisi, andalah pengambil kebijakan dalam kemajuan bangsa ini, penentu masa depan bangsa, jangan lagi berebut kekuasaan demi kepentingan kelompok atau golongan masing-masing, tengoklah rakyat kita yang sedang bergelut berjuang sekedar mempertahankan hidup. Kepada para penegak hukum, andalah tempat berlindung para pencari keadilan, pemegang amanah rasa keadilan, pencipta ketaatan dan kesadaran hukum. Kepada para petinggi Angkatan Bersenjata, andalah pengawal bangsa ini dari para penjajah, pengawal bangsa dari gangguan pergaulan internasional, pengawal lautan yang melimpah ruah, pengawal aset bangsa. Kepada para ulama/rohaniawan, andalah penyejuk dan penerang alam ini, maka sejukkanlah bangsa ini dari kegarangan, kecongkakan dan ketamakan. Kepada rakyat tercinta, kitalah penerus jiwa para pejuang yang telah gugur, berilah balas budi kepada para pahlawan kita dengan tidak merusak alam ini. Kepada para jurnalis, andalah corong pembangunan bangsa, pengawal reformasi, pembawa berita untuk mencerdaskan bangsa. Kepada para guru tercinta, andalah pencetak generasi yang cinta dengan tanah airnya, pencetak generasi kreatif, perekayasa, pencipta, generasi pembaharu, generasi holistik, generasi yang bermoral. Kalaulah semua elemen bangsa ini menyadari amanah yang diwariskan oleh para pahlawan kita, maka tentunya kita menuntut ilmu dalam rangka membangun bangsa, bukan dalam rangka membangun kemapanan dan kesuksesan personal semata. Keahlian, keterampilan, kemampuan, kecerdasasan yang kita dapatkan sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa akan kita manfaatkan sepenuhnya untuk kemajuan bangsa demi anak cucu kita di masa depan. Penulis sungguh terharu membaca Motivation Letter yang ditulis oleh Andrea Hirata dalam proposal risetnya untuk memperoleh beasiswa ke Sorbonne Prancis dikatakan bahwa : " Akan saya sumbangkan seluruh ilmu dan pengalaman riset yang saya dapatkan di Sorbonne demi kemajuan nusa dan bangsa, demi tanah tumpah darah saya! Tak berlebihan saya sampaikan bahwa secara diam-diam, sebenarnya saya telah lama bercita-cita ingin mencurahkan seluruh kemampuan yang saya miliki, tak digajipun tak apa-apa, demi mengangkat harkat dan martabat umat manusia yang masih terbelakang di negeri saya, negeri yang benar-benar saya cintai dengan sepenuh jiwa….."(Edensor, Buku ke tiga tetralogi Laskar Pelangi ). Pendidikan yang kita peroleh dengan susah payah, penuh perjuangan, pengorbanan, tidak akan kita gadaikan dengan perbuatan yang merusak bangsa ini. Kita tidak akan tega mengotori pembangunan bangsa ini dengan tindakan korupsi, penyelewengan, penipuan, penyelundupan, menyusahkan orang lain, dsb. Pendidikan yang kita peroleh akan kita gunakan untuk melanjutkan cita-cita para pahlawan kita.
Kepada para politisi, andalah pengambil kebijakan dalam kemajuan bangsa ini, penentu masa depan bangsa, jangan lagi berebut kekuasaan demi kepentingan kelompok atau golongan masing-masing, tengoklah rakyat kita yang sedang bergelut berjuang sekedar mempertahankan hidup. Kepada para penegak hukum, andalah tempat berlindung para pencari keadilan, pemegang amanah rasa keadilan, pencipta ketaatan dan kesadaran hukum. Kepada para petinggi Angkatan Bersenjata, andalah pengawal bangsa ini dari para penjajah, pengawal bangsa dari gangguan pergaulan internasional, pengawal lautan yang melimpah ruah, pengawal aset bangsa. Kepada para ulama/rohaniawan, andalah penyejuk dan penerang alam ini, maka sejukkanlah bangsa ini dari kegarangan, kecongkakan dan ketamakan. Kepada rakyat tercinta, kitalah penerus jiwa para pejuang yang telah gugur, berilah balas budi kepada para pahlawan kita dengan tidak merusak alam ini. Kepada para jurnalis, andalah corong pembangunan bangsa, pengawal reformasi, pembawa berita untuk mencerdaskan bangsa. Kepada para guru tercinta, andalah pencetak generasi yang cinta dengan tanah airnya, pencetak generasi kreatif, perekayasa, pencipta, generasi pembaharu, generasi holistik, generasi yang bermoral. Kalaulah semua elemen bangsa ini menyadari amanah yang diwariskan oleh para pahlawan kita, maka tentunya kita menuntut ilmu dalam rangka membangun bangsa, bukan dalam rangka membangun kemapanan dan kesuksesan personal semata. Keahlian, keterampilan, kemampuan, kecerdasasan yang kita dapatkan sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa akan kita manfaatkan sepenuhnya untuk kemajuan bangsa demi anak cucu kita di masa depan. Penulis sungguh terharu membaca Motivation Letter yang ditulis oleh Andrea Hirata dalam proposal risetnya untuk memperoleh beasiswa ke Sorbonne Prancis dikatakan bahwa : " Akan saya sumbangkan seluruh ilmu dan pengalaman riset yang saya dapatkan di Sorbonne demi kemajuan nusa dan bangsa, demi tanah tumpah darah saya! Tak berlebihan saya sampaikan bahwa secara diam-diam, sebenarnya saya telah lama bercita-cita ingin mencurahkan seluruh kemampuan yang saya miliki, tak digajipun tak apa-apa, demi mengangkat harkat dan martabat umat manusia yang masih terbelakang di negeri saya, negeri yang benar-benar saya cintai dengan sepenuh jiwa….."(Edensor, Buku ke tiga tetralogi Laskar Pelangi ). Pendidikan yang kita peroleh dengan susah payah, penuh perjuangan, pengorbanan, tidak akan kita gadaikan dengan perbuatan yang merusak bangsa ini. Kita tidak akan tega mengotori pembangunan bangsa ini dengan tindakan korupsi, penyelewengan, penipuan, penyelundupan, menyusahkan orang lain, dsb. Pendidikan yang kita peroleh akan kita gunakan untuk melanjutkan cita-cita para pahlawan kita.
3.
Dalam mengeluarkan pendapat apakah batas – batas yang harus
dijaga, supaya tidak menggangu stabilitas nasional ?
· Mengatakan
hanya kebenaran yang sesuai dengan fakta
· Menghindari
kata – kata tertentu yang dpat mengangu ketertiban umum
· Menghindari
kata – kata yang mengajak orang lain untuk melakukan tindak kriminal
Ketiga
katagori ini merupakan pegangan dalam penilaian apakah penyalahgunaan kebebasan
pendapat telah di jalankan atau belum. Mengenai kebenaran bahwa tuduhan
merupakan pernyataan yang dapat mengangu ketertiban karna dapat memberikan
kesan lain yang tidak sebenarnya.
4. Faktor – faktor apakah
yang mendorong terjadinya gejolak seperti sekarang ini ?
Krisis Politik
Sebenarnya, sebagian besar masyarakat Indonesia tidak terlalu
peduli terhadap model atau sistem politik yang dibangun oleh pemerin-tahan orde
baru. Masyarakat tidak peduli terhadap pemerintahan yang demokratis atau
otoriter. Yang penting masyarakat dapat memperoleh kemudahan dalam mendapatkan
pekerjaan, meningkatkan pendapatan, dan memnuhi kebutuhan sehari-hari. Dengan
kata lain, sebagian besar masyarakat hanya mendambakan kehidupan yang tertib,
tenang, damai, aman, serta adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan.
Nemun dalam kenyataannya, dambaan masyarakat itu tidak dapat
dipisahkan dari kehidupan politik yang dibangun pemerintahan Suharto. Bahkan,
segala kebijakan pembangunan nasional bersumber dari kebi-jakan politik
pemerintah. Oleh karena itu, ketika harapan masyarakat tidak dapat terpenuhi,
maka muncul tuntutan-tuntutan agar pemerintah lebih memperhatikan nasib
masyarakat kecil. Di sisi lain, kehidupan politik yang represif telah
melahirkan konflik, kerusuhan, dan kekacauan sehingga masyarakat merasa cemas
dan khawatir karena ketenangan, ketenteraman, dan keamanannya terancam. Bahkan,
kerusuhan dan kekacauan itu dapat menghentikan aktivitas masyarakat dalam
berbagai bidang kehidupan. Keadaan itulah menyebabkan terjadinya krisis politik.
Sementara,
pemerintahan orde baru sendiri tidak mampu meng-atasi krisis politik yang
diciptakannya. Oleh karena itu, satu-satunya jawaban yang dipandang paling
realistik adalah menuntut Presiden Suharto untuk mengundarkan diri dari
jabatannya sebagai presiden. Pemerintahan orde baru dan Presiden Suharto
dipandang sudah tidak mampu menciptakan kondisi kehidupan yang lebih baik
sehingga perlu diganti. Dengan demikian, pemerintahan orde baru telah menggali
kuburan untuk dirinya sendiri.
Krisis Sosial
Krisis
moneter, ekonomi, dan politik terus melanda kehidupan bangsa dan negara
Indonesia dalam waktu yang cukup lama. Bahkan, harapan terjadinya perbaikan
kehidupan masyarakat tidak menunjukkan tanda-tanda akan segera datang. Berbagai
kesulitan yang dihadapi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup dan
kehidupannya semakin hari semakin bertambah berat.
Demonstrasi-demontrasi
yang dipelopori para mahasiswa telah mendorong terjadinya krisis sosial.
Kerusuhan, kekacauan, pembakaran, dan penjarahan merupakan fenomena yang terus
terjadi di beberapa daerah seperti di Situbondo, Tasikmalaya, Kalimantab Barat,
dan Pekalongan. Di samping itu, banyaknya pengangguran dan pemutusan hubungan
kerja (PHK) telah menambah krisis sosial. Kenyataan itu merupakan bukti
ketidakmampuan pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja dan memperbaiki
kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, tidak berlebihan apabila masyarakat
kemudian menuntut agar Presiden Suharto mengundurkan diri dari kursi
kepresidenan. Dengan demikian, jatuhnya pemerintahan orde baru sebenarnya
karena kemau-an dari para penguasa yang bersangkutan.
Krisis Hukum
Kekuasaan
kehakiman yang merdeka dari kekuasaan pemerintah belum dapat direalisasikan.
Bahkan dalam praktiknya, kekuasaan keha-kiman harus menjadi pelayan kepentingan
para penguasa dan kroni-kroninya. Oleh karena itu, mengherankan apabila
seseorang yang diang-gap bersalah bebas dari hukuman dan seseorang yang
dianggap tidak bersalah malah harus masuk ke penjara. Tahukah kamu orang-orang
telah melakukan korupsi, tetapi tetap hidup merdeka dan dapat menik-mati hasil
korupsinya?
Memang
harus diakui bahwa sistem peradilan pada masa orde baru tidak dapat dijadikan
barometer untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi,
kolusi, dan nepotisme (KKN). Oleh karena itu, bersamaan dengan krisi moneter,
ekonomi, dan politik telah terjadi krisis di bidang hukum (peradilan). Keadaan
itulah yang menam-bah ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintahan orde
baru pimpinan Presiden Suharto.
Untuk
mengatasi krisis multidimensional tersebut, maka satu-satu jalan adalah
melaksanakan reformasi total dalam berbagai bidang ke-hidupan. Oleh karena itu,
diperlukan langkah-langkah strategis agar cita-cita reformasi mampu mencapai
tujuan dan sasaran secara tepat.
5.
Bagaimana pendapat anda kebebasan berbicara yang terjadi akhir
–akhir ini dari sudut pandang etika dan bagaimana semestinya ?
Kebebasan mengeluarkan pendapat adalah hak setiap warga Negara
untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas
dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang
berlaku. Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan
unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, atau mimbar bebas. Mengemukakan
pendapat bagi setiap warga negara dapat dilakukan melalui saluran tradisional
dan saluran moderen. Perangkat perundang-undangan dalam mengatur kemerdekaan
mengemukakan pendapat pada dasarnya dimaksudkan agar setiap orang dalam
mengemukakan pendapatnya dilakukan secara bebas dan bertanggung jawab. Yang
dimaksudkan dengan setiap orang berhak atas kebebasan mengeluarkan pendapat
dapat berbentuk ungkapan atau pernyataan dimuka umum atau dalam bentuk tulisan
ataupun juga dapat berbentuk sebuah aksi unjuk rasa atau demonstrasi. Unjuk
rasa atau demonstrasi dalam kenyataan sehari-hari sering menimbulkan
permasalahan dalam tingkatan pelaksanaan, meskipun telah dijamin dalam
konstitusi kita namun tata cara dan pelaksanaan unjuk rasa sering kali melukai
spirit demokrasi itu sendiri. Aksi unjuk rasa seringkali berubah menjadi aksi
yang anarkis dan melanggar tertib sosial yang telah terbangun dalam masyarakat.
Tahun 1998 disaat awal mula tumbangnya Soeharto dimana puluhan ribu mahasiswa
berunjuk rasa turun keruas-ruas jalan di Jakarta merupakan sebuah momen dimana
unjuk rasa dapat menjadi aksi anarkis berupa perampokan, penjarahan dan
pembakaran bahkan yang lebih parah aksiunjuk rasa dapat memakan korban
jiwa.Dengan melihat kondisi yang demikian tersebut Pemerintah pada tahun 1998
mengeluarkan Undang-Undang Nomer 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan
Pendapat Di Muka Umum. Meskipun tidak menyentuh secara detail tata cara dan
pelaksanaan dari unjuk rasa itu sendiri namun Undang-undang ini memberikan
sedikit harapan agar dikemudian hari aksi unjuk rasa tidak selalu diwarnai
dengan aksi-aksi anarkis.
Kebebasan berpendapat memang sangat bagus karena pendapat yang
kita keluarkan adalah cermin dari diri kita sendiri, orang lain dapat menilai
diri kita dari cara kita berbicara baik itu secara positif ataupun negatif.
Kasus yang sering terjadi sekarang ini adalah banyak orang yang berbicara
terlalu bebas dengan dalih kebebasan berpendapat namun malah mengganggu hak
orang lain. Hak yang dimaksud adalah privasi seseorang. Karena privasi adalah
hak manusia juga,hak manusia untuk sendiri dan tak diganggu, hak manusia untuk
bebas dari publisitas tanpa dasar,maukah anda jika hak anda tidak dapat dicapai
karena orang lain. Manifestasi sejati dari kebebasan berpendapat adalah
komunikasi dari sudut pandang yang berbeda,bukan dari dialog orang-orang yang
mempunyai sudut pandang yang sama.
Komunikasi tersebut dapat dijadikan ajang debat yang secara
positif bisa meningkatkan intelegensia kita sebagai manusia. Sesuatu hal yang
tidak kita inginkan adalah merasakan kerugian akibat perbuatan orang lain dan
tentunya kita tidak akan menghilangkan hak-hak orang lain dengan mengeluarkan
pendapat yang mungkin hanya mengejar kepuasan sendiri.
Semestinya, penyampaian pendapat di muka umum ini sebelum melakukan kegiatan diharuskan untuk memberitahukan terlebih dahulu kepada pihak kepolisian. Hal ini diatur dalam Pasal 10 UU No.9 Tahun 1998, antara lain sebagai berikut: Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri, Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin atau penanggung jawab kelompok, Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya 3X24 (tiga kalidua puluh empat jam) jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat, Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah didalam kampus dan kegiatan keagamaan.
Semestinya, penyampaian pendapat di muka umum ini sebelum melakukan kegiatan diharuskan untuk memberitahukan terlebih dahulu kepada pihak kepolisian. Hal ini diatur dalam Pasal 10 UU No.9 Tahun 1998, antara lain sebagai berikut: Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri, Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin atau penanggung jawab kelompok, Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya 3X24 (tiga kalidua puluh empat jam) jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat, Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah didalam kampus dan kegiatan keagamaan.