1. Profil Perusahaan yang dituju (PT. Kangean Energy Indonesia)
Kangean Energy
Indonesia Ltd merupakan industry yang bergerak di bidang gas bumi, produksi gas
bumi sendiri dilakukan di pulau Pagerungan Besar yang secara administrasi masuk
ke dalam pemerintahan Sumenep, Kangean Energy Indonesia memiliki beberapa
struktur organisasi, salah satu organisasi yang bertanggung jawab atas
kebijakan K3 adalah departemen SHE (Safety
Health and Environment). Departemen ini bertanggung jawab atas kesehatan
dan keselamatan para pekerja di lapangan dan bagaimana menjaga lingkungan
sekitar. Departemen ini membuat aturan yang sangat sederhana yakni para pekerja
tidak saling mencedarai, no accident,
tidak ada pencurian material maupun produksi, dan dapat menjaga lingkungan
sekitar. Seluruh stakeholder KEI,
baik lokal maupun nonlokal diwajibkan mengikuti aturan SHE ini.
Beberapa program SHE
yang berkaitan dengan K3 adalah:
a.
STOP
b. Fire Brigade
c. JSA
(Job Safety Analysis)
·
STOP ·
Dalam
meningkatkan keamanan dan keselamatan kerja, Kangean Energy Indonesia Ltd.
menggunakan program STOP. STOP adalah singkatan dari Safety Training Observation Program yaitu
program pelatihan keselamatan kerja. Tujuannya adalah untuk menolong para
pekerja dan karyawan dalam pencegahan kecelakaan kerja.
STOP
didasari oleh prinsip – prinsip safety yang
tertera pada penjelasan di bawah ini:
1. Semua cidera dan penyakit akibat kerja dapat
dicegah.
2.
Safety adalah tanggung jawab semua orang.
3.
Manajemen bertanggung jawab untuk mencegah kerja.
4.
Semua paparan kegiatan konstruksi dan operasi mempunyai resiko dan dapat
dijaga keamanannya sampai batas tertentu.
5.
Audit manajemen merupakan keharusan.
6.
Melatih karyawan untuk bekerja secara aman merupakan hal penting.
7.
Mencegah cidera dan kecelakaan turut mendukung suksesnya bisnis.
8.
Mendorong keselamatan diri di luar tempat kerja untuk semua orang.
Penerapan program STOP di lapangan dilakukan dengan
saling mengingatkan antara karyawan tentang safety
dalam bekerja. Selain itu setiap karyawan diwajibkan untuk menulis segala
aktivitas yang tidak sesuai dengan prinsip safety
di selembar kartu yang dinamakan STOP
CARD. Tindakan yang sesuai prinsip safety
dalam bekerja pun akan mendapat apresiasi tinggi dari perusahaan.
Dalam setiap pekerjaan
yang berada pada lingkungan kerja wajib menggunakan alat pengaman diri atau personal
protection equipment. Alat pengaman diri yang standard digunakan antara
lain:
1. Coverall
2. Safety
Glasses
3. Safety
Helmet
4. Safety
Shoes
5. Safety
Hand Gloves
6. Ear
Plug
7. Respirator
atau SCBA (alat pelindung pernapasan)
2. Penyebab
kecelakaan kerja di perusahaan (PT. Kangean Energy Indonesia)
1) Kurangnya
kesadaran.
Maksudnya adalah perusahaan telah
menganjurkan pegawainya untuk memakai peralatan safety akan tetapi pegawainya
tidak menghiraukan perintah tersebut.
2) Kurangnya
kepatuhan.
Maksudnya adalah perusahaan telah
membuat berbagai macam aturan yang telah ditetapkan tetapi tidak dipatuhi oleh
pegawainya sehingga menimbulkan penyebab kecelakaan kerja.
3) Faktor
manusia atau personal.
Misalnya kurang kemampuan fisik,
mental dan psikologi serta kurangnya pengetahuan dan skill. Stres juga
merupakan salah satu penyebab dari kecelakaan kerja dan yang terakhir mengenai
latar belakang pendidikan. Orang yang memiliki pendidikan lebih tinggi
cenderung berpikir lebih panjang atau dalam memandang sesuatu pekerjaan akan
melihat dari berbagai segi misalnya dari segi keamanan alat dan segi keamanan
diri. Lain halnya dengan orang yang berpendidikan lebih rendah cenderung akan
berpikir lebih pendek atau bisa dikatakan ceroboh dalam bertindak. Misalnya
dalam melakukan pekerjaan yang sangat beresiko tetapi tidak menggunakan
peralatan safety dengan benar. Hal ini tentunya sangat dapat menimbulkan
kecelakaan kerja.
4)
Unsur material
Adanya bahan beracun atau
mudah terbakar, serta adanya bahan yang mengandung korosif sehingga hal
tersebut bisa menggangu sistem pernapasan dan penglihatan.
5. Saran
mengenai K3
1) Kesehatan
dan keselamatan kerja sangat penting dalam pembangunan, karena sakit dan
kelamatan kerja akan menimbulkan kerugian ekonomi (lost benefit) suatu perusahaan.
Oleh karena itu, kesehatan dan keselamatan kerja harus dikelola semaksimal
mungkin bukan saja oleh tenaga kesehatan tetapi oleh seluruh masyarakat.
2) Jaminan
keselamatan karyawan yang sudah ada sekarang ini sebaiknya harus lebih
ditingkatkan lagi, seperti jaminan kepada keluarga karyawan agar karyawan
merasa nyaman, aman dan tenang dalam menjalankan pekerjaan guna mencapai
produktivitas kerja karyawan yang efektif dan efisien.