Minggu, 29 Maret 2015

Topik Diskusi 1



Makalah Pendidikan Kewarganegaraan
Makna Pasal 30 UUD 1945

gundar.jpg



Disusun Oleh :
Nama              : Eka Kurniawan
NPM               :22413805
Kelas              :2IC01
Mata Kuliah  : Pendidikan Kewarganegaraan



Universitas Gunadarma
Depok
2015


KATA PENGANTAR

Puji dan syukur sepantasnya dihaturkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat rahmat dan karunia yang dilimpahkan-Nya, maka penyusun dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “Makna Pasal 30 UUD 1945” meskipun masih terdapat banyak kekurangan.
Dalam membuat makalah ini Saya mendapat beberapa hambatan dan kesulitan. Namun atas bantuan,dan bimbingan dari semua pihak akhirnya Saya dapat menyelesaikannya. Sebelumnya Saya selaku  penulis  ingin berterima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu Saya dalam menyelesaikan makalah ini, terutama kepada para narasumber yang sudah memberikan keterangan dan data pendukung laporan ini.
Pada akhirnya penyusun menyadari, bahwa dalam menyusun makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna, karena segala kesempurnaan hanyalah milik Tuhan Yang Maha Esa sedangkan kekurangan adalah milik kita sebagai makhluk-Nya. Untuk itu, kekurangan yang ada akan menjadi sebuah pelajaran bagi penyusun, dan penyusun mengharapkan koreksi, berupa kritik dan saran yang bersifat membangun dari pembaca, terutama pengoreksi, untuk perbaikan di masa yang akan datang.
Mudah-mudahan makalah ini dapat sangat bermanfaat, khususnya bagi penyusun sendiri dan umumnya bagi para pembaca. Karena pada akhirnya, kelak suatu kegiatan akan menjadi salah satu tonggak pembentukan kreatifitas. Semoga makalah yang Saya buat dapat bermanfaat bagi kita semua. Akhir kata Saya sebagai Penyusun mengucapkan banyak terimakasih.


                Bogor, 29 Maret 2015

                                                                                          Eka Kurniawan


Pembahasan
Makna Pasal 30 UUD 1945

Di tegaskan bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat – syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang – undang.
          Berikut ini adalah bunyi pasal 30 UUD 1945 tentang pertahanan negara menerangkan bahwa :
1)   Tiap – tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
2)   Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksananakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh tentara nasional Indonesia, dan kepolisian Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
3)   Tentara nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
4)   Kepolisian Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kamanan, dan ketertiban mayarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakan hukum.
5)   Susunan dan kedudukan tentara nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, hubungan antara kewewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisisan Republik Indonesia didalam menjalankan tugasnya, syarat – syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang – undang.
Pasal 30 UUD 1945 menerangkan bahwa, pertahanan negara tidak sekadar pengaturan tentang TNI dan bahwa keamanan negara tidak sekadar pengaturan tentang Polri. Pertahanan negara dan keamanan negara perlu dijiwai semangat Ayat (2) tentang “sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta”. Makna dari bunyi Ayat (5), “yang terkait pertahanan dan keamanan negara, diatur dengan undang-undang” adalah bahwa RUU, UU, dan Peraturan Pemerintah lain seperti RUU Intelijen, UU tentang Keimigrasian, UU tentang Kebebasan Informasi, UU Hubungan Luar Negeri, RUU tentang Rahasia Negara, UU tentang Otonomi Daerah, dan hal-hal lain yang terkait pertahanan dan keamanan negara perlu terjalin dalam semangat kebersamaan “sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta”.
Setelah melantik Kabinet Indonesia Bersatu 21 Oktober 2004, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menggariskan bahwa sebagai seorang “konstitusionalis” ia bertekad agar hal-hal yang berhubungan dengan penyelenggaraan negara taat pada ketentuan UUD 1945.
Sejalan dengan tekad itu, perluasan dan pendalaman sekitar makna Pasal 30 UUD 1945 adalah salah satu tugas menteri pertahanan. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” dan ” Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.” Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1)        Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2)        Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3)        Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4)        Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5)        Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6)        Amandemen UUD ’45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7)        Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti: :
1)        Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling).
2)        Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri.
3)        Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
4)        Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Beberapa jenis atau macam-macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara:
1)        Terorisme Internasional dan Nasional.
2)        Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3)        Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut,  dan udara.
4)        Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5)        Kejahatan dan gangguan lintas Negara seperti penyelundupan narkoba.
6)        Pengrusakan lingkungan atau vandalism.
 

Tulisan Bebas

1)        Jelaskan tujuan pendidikan nasional!
UUD 1945 (versi Amendemen), Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.” Dan Pasal 31, ayat 5 menyebutkan, “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia”. Berdasarkan pasal 30 ayat 3 dan 5, jelas tercermin dengan jelas tujuan pendidikan nasional yaitu mengembangkan  keinginan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

2)        Jelaskan pengertian Bela Negara dalam konteks berbangsa dan bernegara!
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Unsur Dasar Bela Negara :
·      Cinta Tanah Air, menurut pemahaman pribadi, kita harus membela Tanah Air kita sendiri. Mencintai Tanah Air akan menumbuhkan jiwa kita sebagai bagian dari bangsa ini yang menjaga dan melindungi Tanah Air kita sendiri.
·      Kesadaran Berbangsa & bernegara, sadar dimana tempat kita tinggal, darah bangsa apa kita dilahirkan, dan sadar bahwa kita adalah mahluk sosial yang berbangsa dan bernegara. Hal ini menjadi alasan yang kuat pembentukan sikap untuk bela Negara.
·      Yakin akan Pancasila sebagai ideologi Negara, sudah seperti yang kita ketahui bahwa Ideologi Pancasila adalah Dasar Negara Republik Indonesia yang hanya dijalankan di Negara RI saja. Sudah sepatutnya kita mengamalkan nilai-nilai pancasila dan tentu saja kita harus menunjukkan sikap yang tercermin dalam Pancasila sebagai ciri khas bangsa yang bermartabat ini.
·      Rela berkorban untuk bangsa dan Negara, Memiliki kemampuan untuk membela Negara dengan ikhlas dan penuh semangat. Bangsa yang kuat adalah bangsa yang mencintai bangsanya sendiri. Sudah sepatutnya bagi kita mencotohkan perilaku cinta Tanah Air.

3)        Jelaskan tujuan pendidikan kewarganegaraan diperguruan tinggi!
Pendidikan Kewarganegaraan bagi mahasiswa juga sangat diperlukan untuk mewujudkan mahasiswa dan mahasiswi yang sadar bela negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa dan bernegara Pendidikan kewarganegaraan bagi mahasiswa di perguruan tinggi mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa melalui pendidikan kewarganegaraan sangat diharapkan mampu mengantisipasi hari esok yang tidak pasti dan selalu terkait dalam konteks dinamika budaya bangsa dan Negara serta dalam hubungan internasional dan pandangan yang luas serta kesadaran dalam bernegara untuk membela Negara dan memiliki pola sikap dan perilaku yang mencintai tanah air berdasarkan pancasila .karena semua ini sangat dibutuhkan dalam menjaga keutuhan dan tegaknya Negara Republik Indonesia .

4)        Jelaskan kompetensi yang diharapkan dari pendidikan kewarganegaraan!
Menjadi warga negara yang memiliki wawasan berbangsa dan bernegara, menjadi warga negara yang komit terhadap nilai-nilai Hak Asasi manusia dan demokrasi, berpikir kritis terhadap permasalahannya.
·     Serta Berpartisipasi dalam:
·      Upaya menghentikan budaya kekerasan dengan damai dan menghormati supremasi hukum.
·      Menyelesaikan konflik dalam masyarakat dilandasi sistem nilai Pancasila dan universal.
·      Berkontribusi terhadap berbagai persoalan dalam public policy.
·      Memiliki pengertian internasional tentang civil society dan menjadi warga negara yang kosmopolit.

5)        Jelaskan pengertian pendidikan kewiraan!
Pendidikan Kewiraan atau kewarganegaraan adalah suatu pola pendidikan sebagai usaha sadar untuk menyiapkan para mahasiswa melalui kegiatan bimbingan, pengajaran/atau latihan bagi perannya dimasa yang akan datang.  Pendidikan Kewiraan/kewarganegaraan lebih menitikberatkan kepada kemampuan penalaran ilmiah yang bersifat konigtif dan afektif tentang bela negara  dalam rangka ketahanan nasional. Pendidikan Kewiraan atau Kewarganegaraan dilakukan secara kritis, analitis melalui dialog ionteraktif dan bersifat partisipatoris agar tumbuh kesadaran berbangsa dan bernegara secara rasional dan untuk meyakini kebenaran serta ketepatan konsepsi bela negara dalam aplikasi pandangan hidup bangsa.
 

(COPY MATERI PKN)
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A.    PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
a.       Bangsa Indonesia yang mendiami Nusantara Dewasa ini menyadari bahwa secara kodrati mereka memiliki kemajemukan dan kebhinekaan dalam hal suku, budaya, agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b.      Dalam mewujudkan negara yang berdaulat penuh, Indonesia mengalami tiga proses mendasar, yakni:
1)      Merebut kemerdekaan  dari bangsa penjajah.
2)      Mempertahankan kemerdekaan dari berbagai peristiwa agresi Belanda, pemberontakan dan penyelewengan terhadap NKRI.
3)      Mengisi kemerdekaan, yaitu dengan membangun bangsa yang menegara dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan Nasional.
Cita-cita Nasional adalah terwujudnya tujuan Nasinal yaitu masyarakat adil dan makmur.
Tujuan Nasional Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Untuk mewujudkan tercapainya cita-cita dan tujuan Nasional diperlukan kesadaran bernegara yang mendalam dari seluruh rakyat Indonesia dalam menghadapi semua tantangan, ancaman hambatan dan gangguan (TAHG) dari seluruh aspek kehidupan Nasional.

2.      Pendidikan Kewarganegaraan
a.       Hakikat pendidikan
Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan agar Mahasiswa memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki poila pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila. Semua itu diperlukan demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.

b.      Kemampuan Warga Negara
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuan warga negara Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan seni.
Kualitas warga negara akan ditentukan terutama oleh keyakinan dan sikap hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di samping derajat penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dipelajarinya.
c.       Menumbuhkan wawasan warganegara
Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang merupakan misi atau tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan negara dalam hal persahabatan, penegertian antar bangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai nilai budaya bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan Nasional.

d.      Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, berdisiplin, beretos kerja, professional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan nasional harus menumbuhkan jiwa patriotik, mempertebal rasa cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa dan sikap menghargai jasa para pahlawan dan berorientasi ke masa depan.
Jiwa patriot, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa dan sikap menghargai jasa para pahlawan dikalangan mahasiswa hendak dipupuk melalui Pendidikan Kewarganegaraan.  Kehidupan kampus pendidikan tinggi dikembangkan sebagai lingkungan ilmiah yang dinamis, berwawasan budaya bangsa, bermoral keagamaan dan kepribadian Indonesia.

e.       Kompetensi yang diharapkan
Kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu.
Kompetensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari seseorang warganegara dalam hubungan dengan negara dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Sifat cerdas yang dimaksud tersebut tampak pada kemahiran, ketepatan dan keberhasilan bertindak, sedangkan sifat bertanggung jawab tampak pada kebenaran tindakan, ditilik dari nilai ilmu pengetahuan dan teknologi, etika maupun kepatutan ajaran agama dan budaya.
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan menumbuhkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang:
1.      Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
2.      Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.      Rasional, dinamis dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4.      Bersifat professional, yang dijiwai oleh kesadaran Bela Negara.
5.      Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, berbangsa dan bernegara.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara Kesatuan Republik Indonesia diharapkan mampu : “ Memahami, menganalisis dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negara secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945”.

B.     BANGSA DAN NEGARA
1.      Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi (Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Depdikbud, H-89).
Bangsa adalah keinsyafan sebagai suatu persekutuan yang tersusun menjadi satu, keinsyafan yang terbit karena percaya atas persamaan nasib dan tujuan, keinsyafan yang semakin bertambah besar karena sama seperuntungan, malang yang sama diderita, mujur yang sama didapat. Karena jasa bersama dan kesengsaraan bersama, akibat kesamaan sejarah yang dalam hati dan otak. Bangsa bukan karena satu jenis keturunan, suku, marga, agama, daerah asal, bahasa atau tradisi (Bung Hatta).
Dengan demikian, Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama  dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah; Nusantara/Indonesia.

2.      Negara
a.       Pengertian Negara
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok  atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial. Masyarakat ini berada dalam satu wilayah tertentu yang membadakannya dari kondisi masyarakat lain diluarnya.

b.      Teori Terbentuknya Negara
1)             Teori Hukum Alam. Pemikiran pada masa Plato dan Aristoteles: kondisi alam yang menghasilkan Manusia kemudian berkembang membentuk negara.
2)             Teori Ketuhanan. Berasal dari Agama Islam dan Kristen yng meyakini segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan.
3)             Teori Perjanjian. Oleh Thomas Hobbes, dimana manusia menghadapi kondisi alam dan timbul kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusiapun bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.

c.       Proses Terbentuknya Negara Zaman Modern.
Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan (fusi), pemisahan diri dan pendudukan atas negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya.

d.      Unsur Negara
1)      Bersifat konsultatif, ini berarti bahwa dalam negara tersebut terdapat wilayah yang meliputi udara, darat dan perairan, rakyat atau masyarakat dan pemerintahan yang berdaulat.
2)      Bersifat Deklaratif, sifat ini ditujukan oleh adanya tujan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara “de jure” maupun “de facto” dan masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalnya pbb.

e.       Bentuk Negara
Sebuah negara dapat berbentuk negara kesatuan (unitary state) dan negara serikat (federation).
 3.      Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia.
Negara kesatuan Republik Indonesia didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengatur tentang kewajiban negara terhadap warganya dan hak serta kewajiban warga negara terhadap negaranya dalam suatu sistem kenegaraan.
Kewajiban negara terhadap warganya pada dasarnya adalah memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi yang dianutnya.
Negara juga wajib melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara individual (HAM) berdasarkan ketentuan internasional, yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral dan budaya yang berlaku di negara Indonesia dan oleh sistem kenegaraan yang diguanakan.
4.      Proses  Bangsa yang Menegara
Pembukaan UUD 1945, bangsa Indonesia menganggap bahwa terjadinya negara merupakan suatu proses atau rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut:
a)      Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
b)      Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan
c)      Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Proses bangsa yang menegara di Indonesia diawali dengan adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki dan kesejarahan yang merupakan gambaran kebenaran secara faktual dan otentik.

C.     HUBUNGAN WARGA NEGARA DENGAN NEGARA
1.      Siapakah Warga Negara?
Pasal 26 ayat (1) mengatur siapa yang termasuk warga negara Republik Indonesia.
Pasal ini dengan tegas menyatakan bahwa yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang lain, misalnya peranakan Belanda, Tionghoa, Arab yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan disahkan oleh undang-undang sebagai warga negara. Syarat-syarat menjadi warga negara ditetapkan oleh undang-undang (Pasal 26 ayat 3).
2.      Kategori hubungan warga negara dengan negara
Hubungan warga negara dengan negara dikategorikan sebagai:
a)      Hubungan yang bersifat emosional.
Dalam wujud hubungan warga negara dengan negara yang bersifat emosional, menumbuhkan nilai-nilai pada setiap warga negara dalam dirinya suatu sikap berupa kebanggaan terhadap bangsa dan negara. Cinta akan negara dan bangsa dan rela berkorban untuk negara dan bangsa.
b)      Hubungan yang bersifat formal.
Dalam wujud hubungan negara dengan negara yang bersifat formal, dibutuhkan seperangkat pengetahuan seperti ilmu hukum, ketatanegaraan, sejarah perjuangan bangsa, administrasi negara dan ilmu politik yang membekali kesadaran hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c)      Hubungan yang bersifat fungsional
Dalam wujud hubungan warga negara dengan negara yang bersifat fungsional, lebih banyak menggambarkan peran, fungsi dan parisipasi warga negara dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

3.    Hak dan Kewajiban Warga Negara.
Dalam UUD 1945, pasal-pasal tentang hubungan Warga Negara dengan Negara tertuang pada pasal 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, dan 33 dengan penjelasannya sebagai berikut :
a. Warga Negara.
     Pasal 26 ayat (1), menyatakan: "Yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai warga negara". Pada ayat (3), menyatakan: "syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang".
b.  Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
     Pasal 27 ayat (1), menyatakan: "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan itu tidak ada kecualinya". Hal ini menunjukan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak adanya diskriminasi di antara warga negara mengenai kedua hal ini. Pasal ini, seperti telah dijelaskan sebelumnya, menunjukan kepedulian kita terhadap hak asasi.
c.  Hak Atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusiaan.
     Pasal 27 ayat (2), menyatakan: "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan". Pasal ini memancarkan asas keadilan sosial dan kerakyatan.
d.              Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul.
     Pasal 28, menyatakan: "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang". Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia besifat demokratis.
e.  Kemerdekaan Memeluk Agama.
     Pasal 29 ayat (1), menyatakan: "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa". Pasal ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Ayat (2) menyatakan: "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannyaitu". Kebebasan memeluk agama merupakan salah satu hak yang paling asasi di antara hak-hak asasi manusia karena kebebasan beragama itu langsung bersumber pada martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan.
f.   Hak dan Kewajiban Pembelaan Negara.
     Pasal 27 ayat (3), menyatakan: "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta  dalam pembelaan negara", dan pasal 30 ayat (1) menyatakan: "Tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pelaksanaan Pasal-pasal ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Keamanan Negara yang antara lain mengatur Sistem Pertahanan Keamanan Negara.
g.  Hak Mendapat Pengajaran
     Pasal 21 ayat (1), menyatakan: "Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran". Pasal ini sesuai dengan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercermin dalam alinia keempat Pembukaan UUD 1945, yaitu bahwa Pemerintah Negara Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk itu dalam Pasal 31 ayat (2) mewajibkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang. Pelaksanaan Pasal ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989, tentang sistem Pendidikan Nasional.
h.  Kebudayaan Nasional

Pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita-cita, cita-cita hukum bangsa dan negara, serta cita-cita moral bangsa  Ibdonesia.
·         Sistem Demokrasi Pancasila berlandaskan nilai-nilai Pancasila, hidup dan tumbuh berkembang secara berlanjut sejalan dengan tahap-tahap perjuangan bangsa Indonesia. Mekanisme sistem Demokrasi Pancasila terlihat dalam sistem pemerintahan negara sebagaimana yang dirumuskan di dalam penjabaran UUD 1945 dan penyelenggaraan kekuasaan negara. penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan negara dilakukan atas dasar hubungan segitiga antara MPR, DPR, dan Presiden sesuai dengan kewenangannya sebagai Lembaga Negara.
·         Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila Pancasila, yang berarti bahwa :
1.      Demokrasi atau pemerintahan rakyat yang digunakan oleh pemerintah Indonesia adalah sistem pemerintahan rakyat yang dijiwai dan dituntun oleh nilai-nilai pandangan hidub bangsa Indonesia (Pancasia)
2.      Demokrasi Indonesia pada dasarnya adalah transformasi nilai-nilai falsafah Pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas Pancasila.
3.      Demokrasi Indonesia yang dituntun oleh nila-nilai Pancasial adalah konsekwensi dari komitmen pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen di bidang pemerintahan atau politik.
4.      Pelaksanaan Demokrasi Indonesia dengan baik mensyaratkan pemahaman dan penghayatan nilai-nilai falsafah Pancasila.
5.      Pelaksanaan Demokrasi Indonesia dengan benar adalah pengamalan Pancasila melalui politik pemerintahan.
·         Demokrasi Indonesia adalah satu sistem pemerintah berdasarkan kedaulatan rakyat dalam bentuk musyawarah untuk mufakat dalam memecahkan masalah-masalah kehidupan berbangsa dan bernegara demi terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang adil dan makmur, merata secara material dan spiritual.
·         Penyelenggaraan kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuasan menjadi lima, yaitu :
1.      Kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang disebut Lembaga Konstitutif.
2.      Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pembuat Undang-undang disebut Lembaga Legislatif.
3.      Presiden sebagi penyelenggara pemerintahan disebut Lembaga Eksekutif.
4.      Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga peradila dan penguji undang-undang disebut Lembaga Yudikatif.
5.      Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang mengaudit keuangan negara  disebut Lembaga Auditatif.

E.         HAK ASASI MANUSIA.
1.         SEJARAH PERKEMBANGAN HAK ASASI MANUSIA
a.       Magna Charta (Inggris, 1215). Memuat hubungan antara Raja inggris dengan para bangsawan yang diakui oleh pemerintah, dimana Raja tidak dapat lagi bertindak sewenang-wenang; dalam hal-hal tertentu Raja dalam mengambil keputusan harus mendapat persetujuan para bangsawan.
b.      "Virginia Bill of Rights" Amerika Serikat (1776). Semua manusia dititahkan dalam keadaan sama dan dikaruniai oleh Tuhan YME kekhalikan dengan beberapa hak tetap dan yang melekat padanya.
c.       Declaration des droit de'l homme et du citoyen-1789 (Perancis). (Deklarasi hak manusia dan penduduk). Revolusi Perancis 1789 bertujuan membebaskan warga negaranya dari kekangan kekuasaan mutlak dari Raja penguasa tunggal Negara.
d.      The 4-Freedoms of Presiden F.D. Roosevelt. Menjelang berakhirnya Perang Dunia-II, Presiden F.D Roosevelt melancarkan doktrin mengenai :
1)      Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and thoughts).
2)      Kebebasan agama (freedom of religion)
3)      Kebebasan dari ketakutan (freedom from fear).
4)      Kebebasan dari kekurangan (freedom from want)
e.       Universal Declaration of Human Rights - 1948. Deklarasi/pernyataan sedunia tentang hak-hak (asasi) manusia dicetuskan di Lake Succes tahun 1948 yang terdiri dari pasal30 pasal


2.         MACAM-MACAMHAK ASASI MANUSIA
            Ada 6 macam hak asasi manusia yaitu
a.       Hak asasi pribadi (personal rights). Kebebasan untuk mengeluarkan pikiran/pendapat, memeluk agama dan untuk begerak.
b.      Hak asasi politik (political rights). Hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (hak memilih dan dipilih dalam PEMILU), hak mendirikan politik.
c.       Hak asasi ekonomi (propety rights). Hak untuk memiliki sesuatu, membeli, menjual dan memanfaatkan.
d.      Hak asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural rights). Hak untuk memilih pendidikan, mengembangkan kebudayaan dll.
e.       Hak asasi kesamaan dalam hukum dan pemerintahan.
f.       Hak asasi tata cara peradilan (procedural rights). Hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum misalnya penangkapan, penggeledahan, peradilan, dll.

3.         HAK ASASI MANUSIA MENURUT MAJELIS UMUM PBB
Di dalam Mukadimah deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui dan diumumkan oleh Revolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan berikut :
1.      Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di dunia.
2.      Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nuraniumat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia di mana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3.      Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh pertaturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha yang terakhir guna menentang kelaliman dan penjajahan.
4.      Menimbang bahwa persahabatan antara negara-negara perlu dianjurka.
5.      Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari anggota Perserikatan Bangsa Bangsa dalam Piagam telah menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka ats hak-hak dasar dari manusia, martabat serta penghargaan seorang manusia, dan hak-hak yang sama bagi laki-laki maupun perempuan dan telah memutuskan akan meningkatkan kemajuan sosial dan tingkat penghidupan lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6.      Menimbang bahwa negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan-kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
7.      Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.
Atas pertimbangan diatas, Majelis Umum PBB menyatakan Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia yang terdiri dari 30 pasal ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan negara. Setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat perlu senantiasa mengingat pernyataan ini dan berusaha, dengan cara mengajar dan mendidik, untuk mempertinggi penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dan, melalui tindakan-tindakan prograsif secara nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan pelaksanaan hak-hak dan kebebasab-kebebasan itu secara umum dan efektif oleh bangsa-bangsa dari negara-negara anggota maupun dari daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan hukum mereka

4.         HAK ASASI MANUSIA BERDASARKAN UUD 1945
Hak Asasi manusia berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen tertuang dalam Pasal 28A-28J

F.         PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA
1.         Pengertian
            Upaya menumbuhkan dan memasyarakatkan kesadaran bela negara pada segenap warga negara Indonesia. Cara baik adalah melalui pendidikan, oleh karena itu perlu dilaksanakan pendidikan pendahuluan bela negara (PPBN) sedini mungkin pada pendidikan sekolah dan pendidikan luar sekolah.
            Bela negara adalah tekad dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaraan berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan dan kesaktian Pancasiala sebagai ideologi negara dan rela berkorban guna meniadakan setiap ancaman baik dari luar maupun dari dalam negri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah yudiris nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
            Pengertian dari PPBN adalah pendidikan dasar bela negara, guna menumbuhkan kecintaan tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara, kerelaan berkorban untuk negara, serta memberikan kemampuan awal bela negara.

2.         Tujuan
            Tujuan dari PPBN adalah mewujudkan warga negara Indonesia yang memiliki tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut guna meniadakan setiap ancaman, baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan persatuan bangsa, keutuhan wilayah yuridiksi nasional, serta nilai-nilai- Pancasila dan UUD 1945.

3.         Sasaran
            Sasaran dari PPBN adalah terwujudnya negara Republik Indonesia yang mengerti, serta menghayati yakin untuk menunaikan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara, dengan ciri-ciri :
a.       Cinta tanah air yaitu yang mengenaldan mencintai wilayah nasionalnya sehingga selalu waspada serta siap membela tanah air Indonesia terhadap segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara oleh siapapun dan dari manapun.
b.      Sadar berbangsa Indonesia yaitu yang selalu membina kerukunan, persatuan dan kesatuan di lingkungan keluarga, pemukiman pendidikan dan pekerjaan serta mencintai budaya bangsa dan selalu mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, keluarga dan golongan.
c.       Sadar bernegara Indonesia yaitu sadar bertanah air satu, bernegara satu dan berbahasa satu yaitu Indonesia yang mengakui, menghargai dan menghormati bendera merah putih, Lagu kebangsaan Indonesia Raya, Lambang negara Garuda Pancasila dan kepala negara serta mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d.      Yakin akan kebenaran dan kesaktian Pancasila yaitu yang yakin akan kebenaran Pancasila sebagai satu0satunya falsafah dan ideologi bangsa dan negara yang telah terbukti kesaktiannya dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, guna tercapainya tujuan Nasional.
e.       Rela berkorban untuk bangsa dan negara yaitu rela mengorbankan waktu, tenaga, pikiran dan harta benda untuk kepentingan umum, sehingga pada saatnya siap mengorbankan jiwa raga bagi kepentingan bangsa dan negara.
f.       Memiliki kemampuan awal bela negara yaitu :
1)      Diutamakan secara psikis (mental) memiliki sifat-sifat disiplin, ulet, kerjakeras, mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, percaya akan kemampuan sendiri, tahan uji dan pantang menyerah dalam menghadapi kesulitan untuk mencapai 3 tujuan nasional
2)      Secara fisik (jasmaniah) sangat diharapkan memiliki kondisi kesehatan dan kemampuan keterampilan jasmani yang tidak bersifat latihan kemiliteran yang dapat mendukung kemampuan awal bela negara yang bersifat psikis.

Sumber : http://liarahmadanii.blogspot.com/2013/03/makna-yang-terkandung-dalam-pasal-30.html
               http://tyas-ars09.blogspot.com/2011/05/makna-yang-terkandung-didalam-pasal-30.html
             


Tidak ada komentar:

Posting Komentar