Makalah Pendidikan Kewarganegaraan
Makna Pasal 30 UUD 1945

Disusun Oleh :
Nama : Eka Kurniawan
NPM
:22413805
Kelas :2IC01
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Universitas Gunadarma
Depok
2015
KATA
PENGANTAR
Puji
dan syukur sepantasnya dihaturkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas
berkat rahmat dan karunia yang dilimpahkan-Nya, maka penyusun dapat
menyelesaikan makalah ini yang berjudul “Makna Pasal 30 UUD 1945” meskipun
masih terdapat banyak kekurangan.
Dalam membuat makalah ini Saya mendapat beberapa hambatan dan kesulitan.
Namun atas bantuan,dan bimbingan dari semua pihak akhirnya Saya dapat
menyelesaikannya. Sebelumnya Saya selaku penulis ingin
berterima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu Saya dalam menyelesaikan
makalah ini, terutama kepada para narasumber yang sudah memberikan keterangan
dan data pendukung laporan ini.
Pada akhirnya
penyusun menyadari, bahwa dalam menyusun makalah ini masih banyak kekurangan
dan jauh dari sempurna, karena segala kesempurnaan hanyalah milik Tuhan Yang
Maha Esa sedangkan kekurangan adalah milik kita sebagai makhluk-Nya. Untuk itu,
kekurangan yang ada akan menjadi sebuah pelajaran bagi penyusun, dan penyusun
mengharapkan koreksi, berupa kritik dan saran yang bersifat membangun dari
pembaca, terutama pengoreksi, untuk perbaikan di masa yang akan datang.
Mudah-mudahan
makalah ini dapat sangat bermanfaat, khususnya bagi penyusun sendiri dan
umumnya bagi para pembaca. Karena pada akhirnya, kelak suatu kegiatan akan
menjadi salah satu tonggak pembentukan kreatifitas. Semoga makalah yang Saya buat dapat bermanfaat bagi
kita semua. Akhir kata Saya sebagai Penyusun mengucapkan banyak terimakasih.
Bogor,
29 Maret 2015
Eka Kurniawan
Pembahasan
Makna Pasal 30 UUD
1945
Di tegaskan bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan
Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai
kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat – syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang – undang.
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat – syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang – undang.
Berikut ini
adalah bunyi pasal 30 UUD 1945 tentang pertahanan
negara menerangkan bahwa :
1) Tiap
– tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
2) Usaha
pertahanan dan keamanan negara dilaksananakan melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh tentara nasional Indonesia, dan kepolisian
Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan
pendukung.
3) Tentara
nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan
Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara
keutuhan dan kedaulatan negara.
4) Kepolisian
Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kamanan,
dan ketertiban mayarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani
masyarakat, serta menegakan hukum.
5) Susunan
dan kedudukan tentara nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia,
hubungan antara kewewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisisan
Republik Indonesia didalam menjalankan tugasnya, syarat – syarat keikutsertaan
warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara serta hal – hal yang
terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang – undang.
Pasal 30 UUD 1945 menerangkan bahwa, pertahanan negara tidak sekadar
pengaturan tentang TNI dan bahwa keamanan negara tidak sekadar pengaturan
tentang Polri. Pertahanan negara dan keamanan negara perlu dijiwai semangat
Ayat (2) tentang “sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta”. Makna dari
bunyi Ayat (5), “yang terkait pertahanan dan keamanan negara, diatur dengan
undang-undang” adalah bahwa RUU, UU, dan Peraturan Pemerintah lain seperti RUU
Intelijen, UU tentang Keimigrasian, UU tentang Kebebasan Informasi, UU Hubungan
Luar Negeri, RUU tentang Rahasia Negara, UU tentang Otonomi Daerah, dan hal-hal
lain yang terkait pertahanan dan keamanan negara perlu terjalin dalam semangat
kebersamaan “sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta”.
Setelah melantik Kabinet Indonesia Bersatu 21 Oktober 2004, Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono menggariskan bahwa sebagai seorang “konstitusionalis” ia
bertekad agar hal-hal yang berhubungan dengan penyelenggaraan negara taat pada
ketentuan UUD 1945.
Sejalan dengan tekad itu, perluasan dan pendalaman sekitar makna Pasal 30
UUD 1945 adalah salah satu tugas menteri pertahanan. Berdasarkan Undang-Undang
Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” dan ” Syarat-syarat tentang
pembelaan diatur dengan undang-undang.” Jadi sudah pasti mau tidak mau kita
wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan,
tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1)
Tap MPR No.VI Tahun
1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2)
Undang-Undang No.29
tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3)
Undang-Undang No.20
tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1988.
4)
Tap MPR No.VI Tahun
2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5)
Tap MPR No.VII Tahun
2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6)
Amandemen UUD ’45
Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7)
Undang-Undang No.3
tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Dengan hak dan kewajiban yang sama
setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam
melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi
bisa diwujudkan dengan cara lain seperti: :
1)
Ikut serta dalam
mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling).
2)
Ikut serta membantu
korban bencana di dalam negeri.
3)
Belajar dengan tekun
pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
4)
Mengikuti kegiatan
ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Beberapa jenis atau macam-macam ancaman dan gangguan pertahanan dan
keamanan negara:
1)
Terorisme Internasional
dan Nasional.
2)
Aksi kekerasan yang
berbau SARA.
3)
Pelanggaran wilayah
negara baik di darat, laut, dan udara.
4)
Gerakan separatis
pemisahan diri membuat negara baru.
5)
Kejahatan dan gangguan
lintas Negara seperti penyelundupan narkoba.
6)
Pengrusakan lingkungan
atau vandalism.
Tulisan Bebas
1)
Jelaskan tujuan
pendidikan nasional!
UUD 1945 (versi Amendemen), Pasal 31,
ayat 3 menyebutkan, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.”
Dan Pasal 31, ayat 5 menyebutkan, “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan
dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa
untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia”. Berdasarkan pasal
30 ayat 3 dan 5, jelas tercermin dengan jelas tujuan pendidikan nasional yaitu
mengembangkan keinginan potensi peserta didik agar menjadi manusia
yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab.
2)
Jelaskan pengertian Bela
Negara dalam konteks berbangsa dan bernegara!
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh
kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara
dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban
membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus,
hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai
bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya
adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Unsur Dasar Bela Negara :
·
Cinta Tanah Air, menurut
pemahaman pribadi, kita harus membela Tanah Air kita sendiri. Mencintai Tanah
Air akan menumbuhkan jiwa kita sebagai bagian dari bangsa ini yang menjaga dan
melindungi Tanah Air kita sendiri.
·
Kesadaran Berbangsa
& bernegara, sadar dimana tempat kita tinggal, darah bangsa apa kita dilahirkan,
dan sadar bahwa kita adalah mahluk sosial yang berbangsa dan bernegara. Hal ini
menjadi alasan yang kuat pembentukan sikap untuk bela Negara.
·
Yakin
akan Pancasila sebagai ideologi Negara, sudah seperti yang kita
ketahui bahwa Ideologi Pancasila adalah Dasar Negara Republik Indonesia yang
hanya dijalankan di Negara RI saja. Sudah sepatutnya kita mengamalkan
nilai-nilai pancasila dan tentu saja kita harus menunjukkan sikap yang
tercermin dalam Pancasila sebagai ciri khas bangsa yang bermartabat ini.
·
Rela berkorban untuk
bangsa dan Negara, Memiliki kemampuan untuk membela Negara dengan ikhlas dan
penuh semangat. Bangsa yang kuat adalah bangsa yang mencintai bangsanya
sendiri. Sudah sepatutnya bagi kita mencotohkan perilaku cinta Tanah Air.
3)
Jelaskan tujuan
pendidikan kewarganegaraan diperguruan tinggi!
Pendidikan Kewarganegaraan bagi
mahasiswa juga sangat diperlukan untuk mewujudkan mahasiswa dan mahasiswi yang
sadar bela negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan
mengembangkan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa dan
bernegara Pendidikan kewarganegaraan bagi mahasiswa di perguruan
tinggi mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa melalui pendidikan
kewarganegaraan sangat diharapkan mampu mengantisipasi hari esok yang tidak
pasti dan selalu terkait dalam konteks dinamika budaya bangsa dan Negara serta
dalam hubungan internasional dan pandangan yang luas serta kesadaran dalam
bernegara untuk membela Negara dan memiliki pola sikap dan perilaku yang
mencintai tanah air berdasarkan pancasila .karena semua ini sangat dibutuhkan
dalam menjaga keutuhan dan tegaknya Negara Republik Indonesia .
4)
Jelaskan kompetensi yang
diharapkan dari pendidikan kewarganegaraan!
Menjadi warga
negara yang memiliki wawasan berbangsa dan bernegara, menjadi warga negara yang komit
terhadap nilai-nilai Hak Asasi manusia dan demokrasi, berpikir kritis terhadap
permasalahannya.
· Serta Berpartisipasi dalam:
·
Upaya menghentikan
budaya kekerasan dengan damai dan menghormati supremasi hukum.
·
Menyelesaikan konflik
dalam masyarakat dilandasi sistem nilai Pancasila dan universal.
·
Berkontribusi terhadap berbagai persoalan dalam public policy.
·
Memiliki pengertian internasional tentang civil society dan menjadi warga negara yang kosmopolit.
5)
Jelaskan pengertian
pendidikan kewiraan!
Pendidikan Kewiraan atau kewarganegaraan
adalah suatu pola pendidikan sebagai usaha sadar untuk menyiapkan para
mahasiswa melalui kegiatan bimbingan, pengajaran/atau latihan bagi perannya
dimasa yang akan datang. Pendidikan Kewiraan/kewarganegaraan lebih
menitikberatkan kepada kemampuan penalaran ilmiah yang bersifat konigtif dan
afektif tentang bela negara dalam rangka ketahanan nasional. Pendidikan
Kewiraan atau Kewarganegaraan dilakukan secara kritis, analitis melalui dialog
ionteraktif dan bersifat partisipatoris agar tumbuh kesadaran berbangsa dan
bernegara secara rasional dan untuk meyakini kebenaran serta ketepatan konsepsi
bela negara dalam aplikasi pandangan hidup bangsa.
(COPY MATERI PKN)
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A. PENDAHULUAN
1. Latar
Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
a. Bangsa
Indonesia yang mendiami Nusantara Dewasa ini menyadari bahwa secara kodrati
mereka memiliki kemajemukan dan kebhinekaan dalam hal suku, budaya, agama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b. Dalam
mewujudkan negara yang berdaulat penuh, Indonesia mengalami tiga proses
mendasar, yakni:
1) Merebut
kemerdekaan dari bangsa penjajah.
2) Mempertahankan
kemerdekaan dari berbagai peristiwa agresi Belanda, pemberontakan dan
penyelewengan terhadap NKRI.
3) Mengisi
kemerdekaan, yaitu dengan membangun bangsa yang menegara dalam upaya mencapai
cita-cita dan tujuan Nasional.
Cita-cita
Nasional adalah terwujudnya tujuan Nasinal yaitu masyarakat adil dan makmur.
Tujuan
Nasional Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Untuk
mewujudkan tercapainya cita-cita dan tujuan Nasional diperlukan kesadaran
bernegara yang mendalam dari seluruh rakyat Indonesia dalam menghadapi semua
tantangan, ancaman hambatan dan gangguan (TAHG) dari seluruh aspek kehidupan
Nasional.
2. Pendidikan
Kewarganegaraan
a. Hakikat
pendidikan
Pendidikan
Kewarganegaraan dimaksudkan agar Mahasiswa memiliki wawasan kesadaran bernegara
untuk bela negara dan memiliki poila pikir, pola sikap dan perilaku sebagai
pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila. Semua itu diperlukan
demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
b. Kemampuan
Warga Negara
Tujuan
utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan
bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional
dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuan warga negara Indonesia yang
sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan seni.
Kualitas
warga negara akan ditentukan terutama oleh keyakinan dan sikap hidup
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di samping derajat penguasaan ilmu pengetahuan
dan teknologi yang dipelajarinya.
c. Menumbuhkan
wawasan warganegara
Setiap
warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan, teknologi dan
seni yang merupakan misi atau tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan untuk
menumbuhkan wawasan negara dalam hal persahabatan, penegertian antar bangsa,
perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang
bersendikan nilai nilai budaya bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan
Nasional.
d. Dasar
Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Nasional bertujuan untuk
meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan
bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, berdisiplin, beretos
kerja, professional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan
rohani.
Pendidikan nasional harus
menumbuhkan jiwa patriotik, mempertebal rasa cinta tanah air, meningkatkan
semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa dan
sikap menghargai jasa para pahlawan dan berorientasi ke masa depan.
Jiwa patriot, rasa cinta tanah air,
semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa dan
sikap menghargai jasa para pahlawan dikalangan mahasiswa hendak dipupuk melalui
Pendidikan Kewarganegaraan. Kehidupan
kampus pendidikan tinggi dikembangkan sebagai lingkungan ilmiah yang dinamis,
berwawasan budaya bangsa, bermoral keagamaan dan kepribadian Indonesia.
e. Kompetensi
yang diharapkan
Kompetensi diartikan sebagai
seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh
seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan
tertentu.
Kompetensi lulusan Pendidikan
Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab
dari seseorang warganegara dalam hubungan dengan negara dan memecahkan berbagai
masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi
falsafah bangsa, wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Sifat cerdas yang dimaksud tersebut
tampak pada kemahiran, ketepatan dan keberhasilan bertindak, sedangkan sifat
bertanggung jawab tampak pada kebenaran tindakan, ditilik dari nilai ilmu
pengetahuan dan teknologi, etika maupun kepatutan ajaran agama dan budaya.
Pendidikan Kewarganegaraan yang
berhasil akan menumbuhkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab
dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang:
1. Beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai-nilai falsafah
bangsa.
2. Berbudi
pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Rasional,
dinamis dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4. Bersifat
professional, yang dijiwai oleh kesadaran Bela Negara.
5. Aktif
memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan
kemanusiaan, berbangsa dan bernegara.
Melalui
Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara Kesatuan Republik Indonesia diharapkan
mampu : “ Memahami, menganalisis dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi
oleh masyarakat, bangsa dan negara secara berkesinambungan dan konsisten dengan
cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD
1945”.
B. BANGSA
DAN NEGARA
1. Pengertian
Bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang
memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta
berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat
karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi (Kamus Besar Bahasa
Indonesia Edisi Kedua, Depdikbud, H-89).
Bangsa adalah keinsyafan sebagai
suatu persekutuan yang tersusun menjadi satu, keinsyafan yang terbit karena
percaya atas persamaan nasib dan tujuan, keinsyafan yang semakin bertambah
besar karena sama seperuntungan, malang yang sama diderita, mujur yang sama
didapat. Karena jasa bersama dan kesengsaraan bersama, akibat kesamaan sejarah
yang dalam hati dan otak. Bangsa bukan karena satu jenis keturunan, suku,
marga, agama, daerah asal, bahasa atau tradisi (Bung Hatta).
Dengan demikian, Bangsa Indonesia
adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa
serta berproses di dalam satu wilayah; Nusantara/Indonesia.
2. Negara
a. Pengertian
Negara
Negara adalah suatu organisasi dari
sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu
wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata
tertib serta keselamatan sekelompok atau
beberapa kelompok manusia tersebut.
Negara adalah satu perserikatan
yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat
dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial. Masyarakat ini berada
dalam satu wilayah tertentu yang membadakannya dari kondisi masyarakat lain
diluarnya.
b. Teori
Terbentuknya Negara
1)
Teori Hukum Alam.
Pemikiran pada masa Plato dan Aristoteles: kondisi alam yang menghasilkan
Manusia kemudian berkembang membentuk negara.
2)
Teori Ketuhanan.
Berasal dari Agama Islam dan Kristen yng meyakini segala sesuatu adalah ciptaan
Tuhan.
3)
Teori Perjanjian. Oleh
Thomas Hobbes, dimana manusia menghadapi kondisi alam dan timbul kekerasan.
Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusiapun bersatu
untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk
kebutuhan bersama.
c. Proses
Terbentuknya Negara Zaman Modern.
Proses tersebut dapat berupa
penaklukan, peleburan (fusi), pemisahan diri dan pendudukan atas negara atau
wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya.
d. Unsur
Negara
1) Bersifat
konsultatif, ini berarti bahwa dalam negara tersebut terdapat wilayah yang
meliputi udara, darat dan perairan, rakyat atau masyarakat dan pemerintahan
yang berdaulat.
2) Bersifat
Deklaratif, sifat ini ditujukan oleh adanya tujan negara, undang-undang dasar,
pengakuan dari negara lain baik secara “de jure” maupun “de facto” dan masuknya
negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalnya pbb.
e. Bentuk
Negara
Sebuah
negara dapat berbentuk negara kesatuan (unitary state) dan negara serikat
(federation).
3.
Negara dan Warga Negara
dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia.
Negara
kesatuan Republik Indonesia didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengatur
tentang kewajiban negara terhadap warganya dan hak serta kewajiban warga negara
terhadap negaranya dalam suatu sistem kenegaraan.
Kewajiban
negara terhadap warganya pada dasarnya adalah memberikan kesejahteraan hidup
dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi yang dianutnya.
Negara
juga wajib melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara individual
(HAM) berdasarkan ketentuan internasional, yang dibatasi oleh ketentuan agama,
etika moral dan budaya yang berlaku di negara Indonesia dan oleh sistem
kenegaraan yang diguanakan.
4.
Proses Bangsa yang Menegara
Pembukaan
UUD 1945, bangsa Indonesia menganggap bahwa terjadinya negara merupakan suatu
proses atau rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan. Secara ringkas, proses
tersebut adalah sebagai berikut:
a)
Perjuangan pergerakan
kemerdekaan Indonesia
b)
Proklamasi atau pintu
gerbang kemerdekaan
c)
Keadaan bernegara yang
nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Proses
bangsa yang menegara di Indonesia diawali dengan adanya pengakuan yang sama atas
kebenaran hakiki dan kesejarahan yang merupakan gambaran kebenaran secara
faktual dan otentik.
C. HUBUNGAN
WARGA NEGARA DENGAN NEGARA
1.
Siapakah Warga Negara?
Pasal
26 ayat (1) mengatur siapa yang termasuk warga negara Republik Indonesia.
Pasal
ini dengan tegas menyatakan bahwa yang menjadi warga negara adalah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang lain, misalnya peranakan Belanda,
Tionghoa, Arab yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai
tanah airnya, bersikap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
disahkan oleh undang-undang sebagai warga negara. Syarat-syarat menjadi warga
negara ditetapkan oleh undang-undang (Pasal 26 ayat 3).
2.
Kategori hubungan warga
negara dengan negara
Hubungan
warga negara dengan negara dikategorikan sebagai:
a)
Hubungan yang bersifat
emosional.
Dalam
wujud hubungan warga negara dengan negara yang bersifat emosional, menumbuhkan
nilai-nilai pada setiap warga negara dalam dirinya suatu sikap berupa
kebanggaan terhadap bangsa dan negara. Cinta akan negara dan bangsa dan rela
berkorban untuk negara dan bangsa.
b) Hubungan
yang bersifat formal.
Dalam wujud hubungan negara dengan
negara yang bersifat formal, dibutuhkan seperangkat pengetahuan seperti ilmu
hukum, ketatanegaraan, sejarah perjuangan bangsa, administrasi negara dan ilmu
politik yang membekali kesadaran hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c) Hubungan
yang bersifat fungsional
Dalam wujud hubungan warga negara
dengan negara yang bersifat fungsional, lebih banyak menggambarkan peran, fungsi
dan parisipasi warga negara dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Hak dan
Kewajiban Warga Negara.
Dalam
UUD 1945, pasal-pasal tentang hubungan Warga Negara dengan Negara tertuang pada
pasal 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, dan 33 dengan penjelasannya sebagai berikut :
a.
Warga Negara.
Pasal 26 ayat (1), menyatakan: "Yang
menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai warga negara". Pada
ayat (3), menyatakan: "syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan
dengan undang-undang".
b. Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan
Pemerintahan
Pasal 27 ayat (1), menyatakan: "Segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan itu tidak
ada kecualinya". Hal ini menunjukan adanya keseimbangan antara hak dan
kewajiban dan tidak adanya diskriminasi di antara warga negara mengenai kedua
hal ini. Pasal ini, seperti telah dijelaskan sebelumnya, menunjukan kepedulian
kita terhadap hak asasi.
c. Hak Atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak
Bagi Kemanusiaan.
Pasal 27 ayat (2), menyatakan:
"Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan". Pasal ini memancarkan asas keadilan sosial dan
kerakyatan.
d. Kemerdekaan
Berserikat dan Berkumpul.
Pasal 28, menyatakan: "Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang". Pasal ini mencerminkan bahwa negara
Indonesia besifat demokratis.
e. Kemerdekaan Memeluk Agama.
Pasal 29 ayat (1), menyatakan: "Negara
berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa". Pasal ini menyatakan kepercayaan
bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Ayat (2) menyatakan:
"Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannyaitu".
Kebebasan memeluk agama merupakan salah satu hak yang paling asasi di antara
hak-hak asasi manusia karena kebebasan beragama itu langsung bersumber pada
martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan.
f. Hak dan Kewajiban Pembelaan Negara.
Pasal 27 ayat (3), menyatakan: "Setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam pembelaan negara", dan pasal 30 ayat (1) menyatakan:
"Tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara. Pelaksanaan Pasal-pasal ini telah diatur dalam Undang-undang
Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Keamanan Negara yang antara lain mengatur
Sistem Pertahanan Keamanan Negara.
g. Hak Mendapat Pengajaran
Pasal 21 ayat (1), menyatakan:
"Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran". Pasal ini sesuai
dengan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercermin dalam alinia
keempat Pembukaan UUD 1945, yaitu bahwa Pemerintah Negara Indonesia antara lain
berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk itu dalam Pasal 31 ayat (2)
mewajibkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran
nasional, yang diatur dengan undang-undang. Pelaksanaan Pasal ini telah diatur
dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989, tentang sistem Pendidikan Nasional.
h. Kebudayaan Nasional
Pandangan hidup
dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita-cita, cita-cita hukum
bangsa dan negara, serta cita-cita moral bangsa
Ibdonesia.
·
Sistem Demokrasi
Pancasila berlandaskan nilai-nilai Pancasila, hidup dan tumbuh berkembang
secara berlanjut sejalan dengan tahap-tahap perjuangan bangsa Indonesia.
Mekanisme sistem Demokrasi Pancasila terlihat dalam sistem pemerintahan negara
sebagaimana yang dirumuskan di dalam penjabaran UUD 1945 dan penyelenggaraan
kekuasaan negara. penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan negara dilakukan atas
dasar hubungan segitiga antara MPR, DPR, dan Presiden sesuai dengan
kewenangannya sebagai Lembaga Negara.
·
Demokrasi Indonesia
adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah Pancasila atau
pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila Pancasila, yang
berarti bahwa :
1. Demokrasi
atau pemerintahan rakyat yang digunakan oleh pemerintah Indonesia adalah sistem
pemerintahan rakyat yang dijiwai dan dituntun oleh nilai-nilai pandangan hidub
bangsa Indonesia (Pancasia)
2. Demokrasi
Indonesia pada dasarnya adalah transformasi nilai-nilai falsafah Pancasila
menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas Pancasila.
3. Demokrasi
Indonesia yang dituntun oleh nila-nilai Pancasial adalah konsekwensi dari
komitmen pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen di
bidang pemerintahan atau politik.
4. Pelaksanaan
Demokrasi Indonesia dengan baik mensyaratkan pemahaman dan penghayatan
nilai-nilai falsafah Pancasila.
5. Pelaksanaan
Demokrasi Indonesia dengan benar adalah pengamalan Pancasila melalui politik
pemerintahan.
·
Demokrasi Indonesia
adalah satu sistem pemerintah berdasarkan kedaulatan rakyat dalam bentuk
musyawarah untuk mufakat dalam memecahkan masalah-masalah kehidupan berbangsa
dan bernegara demi terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang adil dan makmur,
merata secara material dan spiritual.
·
Penyelenggaraan
kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuasan menjadi lima, yaitu :
1. Kekuasaan
tertinggi diberikan oleh rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
yang disebut Lembaga Konstitutif.
2. Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pembuat Undang-undang disebut Lembaga
Legislatif.
3. Presiden
sebagi penyelenggara pemerintahan disebut Lembaga Eksekutif.
4. Mahkamah
Agung (MA) sebagai lembaga peradila dan penguji undang-undang disebut Lembaga
Yudikatif.
5. Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang mengaudit keuangan negara disebut Lembaga Auditatif.
E. HAK ASASI MANUSIA.
1. SEJARAH PERKEMBANGAN HAK ASASI MANUSIA
a. Magna
Charta (Inggris, 1215). Memuat hubungan antara Raja inggris dengan para
bangsawan yang diakui oleh pemerintah, dimana Raja tidak dapat lagi bertindak
sewenang-wenang; dalam hal-hal tertentu Raja dalam mengambil keputusan harus
mendapat persetujuan para bangsawan.
b. "Virginia
Bill of Rights" Amerika Serikat (1776). Semua manusia dititahkan dalam
keadaan sama dan dikaruniai oleh Tuhan YME kekhalikan dengan beberapa hak tetap
dan yang melekat padanya.
c. Declaration
des droit de'l homme et du citoyen-1789 (Perancis). (Deklarasi hak manusia dan
penduduk). Revolusi Perancis 1789 bertujuan membebaskan warga negaranya dari
kekangan kekuasaan mutlak dari Raja penguasa tunggal Negara.
d. The
4-Freedoms of Presiden F.D. Roosevelt. Menjelang berakhirnya Perang Dunia-II,
Presiden F.D Roosevelt melancarkan doktrin mengenai :
1) Kebebasan
untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and thoughts).
2) Kebebasan
agama (freedom of religion)
3) Kebebasan
dari ketakutan (freedom from fear).
4) Kebebasan
dari kekurangan (freedom from want)
e. Universal
Declaration of Human Rights - 1948. Deklarasi/pernyataan sedunia tentang
hak-hak (asasi) manusia dicetuskan di Lake Succes tahun 1948 yang terdiri dari
pasal30 pasal
2. MACAM-MACAMHAK ASASI MANUSIA
Ada 6 macam hak asasi manusia yaitu
a. Hak
asasi pribadi (personal rights). Kebebasan untuk mengeluarkan pikiran/pendapat,
memeluk agama dan untuk begerak.
b. Hak
asasi politik (political rights). Hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak
pilih (hak memilih dan dipilih dalam PEMILU), hak mendirikan politik.
c. Hak
asasi ekonomi (propety rights). Hak untuk memiliki sesuatu, membeli, menjual
dan memanfaatkan.
d. Hak
asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural rights). Hak untuk memilih
pendidikan, mengembangkan kebudayaan dll.
e. Hak
asasi kesamaan dalam hukum dan pemerintahan.
f. Hak
asasi tata cara peradilan (procedural rights). Hak untuk mendapatkan perlakuan
tata cara peradilan dan perlindungan hukum misalnya penangkapan, penggeledahan,
peradilan, dll.
3. HAK ASASI MANUSIA MENURUT MAJELIS UMUM
PBB
Di
dalam Mukadimah deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah
disetujui dan diumumkan oleh Revolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa
Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan
berikut :
1. Menimbang
bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak
terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian
di dunia.
2. Menimbang
bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah
mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam
hati nuraniumat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia di mana manusia akan
mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa
takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat
jelata.
3. Menimbang
bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh pertaturan hukum supaya orang tidak
akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha yang terakhir guna menentang
kelaliman dan penjajahan.
4. Menimbang
bahwa persahabatan antara negara-negara perlu dianjurka.
5. Menimbang
bahwa bangsa-bangsa dari anggota Perserikatan Bangsa Bangsa dalam Piagam telah
menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka ats hak-hak dasar dari manusia,
martabat serta penghargaan seorang manusia, dan hak-hak yang sama bagi
laki-laki maupun perempuan dan telah memutuskan akan meningkatkan kemajuan
sosial dan tingkat penghidupan lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6. Menimbang
bahwa negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan
umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan-kebebasan asas dalam
kerja sama dengan PBB.
7. Menimbang
bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini adalah
penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.
Atas
pertimbangan diatas, Majelis Umum PBB menyatakan Deklarasi Universal tentang
Hak-hak Asasi Manusia yang terdiri dari 30 pasal ini merupakan suatu
pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan negara. Setiap orang dan
setiap badan dalam masyarakat perlu senantiasa mengingat pernyataan ini dan
berusaha, dengan cara mengajar dan mendidik, untuk mempertinggi penghargaan
terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dan, melalui tindakan-tindakan
prograsif secara nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan
pelaksanaan hak-hak dan kebebasab-kebebasan itu secara umum dan efektif oleh
bangsa-bangsa dari negara-negara anggota maupun dari daerah-daerah yang berada
di bawah kekuasaan hukum mereka
4. HAK ASASI MANUSIA BERDASARKAN UUD 1945
Hak
Asasi manusia berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen tertuang dalam Pasal
28A-28J
F. PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA
1. Pengertian
Upaya menumbuhkan dan
memasyarakatkan kesadaran bela negara pada segenap warga negara Indonesia. Cara
baik adalah melalui pendidikan, oleh karena itu perlu dilaksanakan pendidikan
pendahuluan bela negara (PPBN) sedini mungkin pada pendidikan sekolah dan
pendidikan luar sekolah.
Bela negara adalah tekad dan tindakan
warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi
oleh kecintaan pada tanah air, kesadaraan berbangsa dan bernegara Indonesia
serta keyakinan dan kesaktian Pancasiala sebagai ideologi negara dan rela
berkorban guna meniadakan setiap ancaman baik dari luar maupun dari dalam negri
yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan
bangsa, keutuhan wilayah yudiris nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945.
Pengertian dari PPBN adalah
pendidikan dasar bela negara, guna menumbuhkan kecintaan tanah air, kesadaran
berbangsa dan bernegara Indonesia keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai
ideologi negara, kerelaan berkorban untuk negara, serta memberikan kemampuan
awal bela negara.
2. Tujuan
Tujuan dari PPBN adalah mewujudkan
warga negara Indonesia yang memiliki tekad, sikap dan tindakan yang teratur,
menyeluruh, terpadu dan berlanjut guna meniadakan setiap ancaman, baik dari
luar negeri maupun dari dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan dan
kedaulatan negara, kesatuan persatuan bangsa, keutuhan wilayah yuridiksi
nasional, serta nilai-nilai- Pancasila dan UUD 1945.
3. Sasaran
Sasaran dari PPBN adalah terwujudnya
negara Republik Indonesia yang mengerti, serta menghayati yakin untuk
menunaikan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara, dengan ciri-ciri :
a. Cinta
tanah air yaitu yang mengenaldan mencintai wilayah nasionalnya sehingga selalu
waspada serta siap membela tanah air Indonesia terhadap segala bentuk ancaman,
tantangan, hambatan dan gangguan yang dapat membahayakan kelangsungan hidup
bangsa dan negara oleh siapapun dan dari manapun.
b. Sadar
berbangsa Indonesia yaitu yang selalu membina kerukunan, persatuan dan kesatuan
di lingkungan keluarga, pemukiman pendidikan dan pekerjaan serta mencintai
budaya bangsa dan selalu mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan
pribadi, keluarga dan golongan.
c. Sadar
bernegara Indonesia yaitu sadar bertanah air satu, bernegara satu dan berbahasa
satu yaitu Indonesia yang mengakui, menghargai dan menghormati bendera merah
putih, Lagu kebangsaan Indonesia Raya, Lambang negara Garuda Pancasila dan
kepala negara serta mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Yakin
akan kebenaran dan kesaktian Pancasila yaitu yang yakin akan kebenaran
Pancasila sebagai satu0satunya falsafah dan ideologi bangsa dan negara yang
telah terbukti kesaktiannya dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan
bernegara, guna tercapainya tujuan Nasional.
e. Rela
berkorban untuk bangsa dan negara yaitu rela mengorbankan waktu, tenaga,
pikiran dan harta benda untuk kepentingan umum, sehingga pada saatnya siap
mengorbankan jiwa raga bagi kepentingan bangsa dan negara.
f. Memiliki
kemampuan awal bela negara yaitu :
1) Diutamakan
secara psikis (mental) memiliki sifat-sifat disiplin, ulet, kerjakeras,
mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, percaya akan
kemampuan sendiri, tahan uji dan pantang menyerah dalam menghadapi kesulitan
untuk mencapai 3 tujuan nasional
2) Secara
fisik (jasmaniah) sangat diharapkan memiliki kondisi kesehatan dan kemampuan
keterampilan jasmani yang tidak bersifat latihan kemiliteran yang dapat
mendukung kemampuan awal bela negara yang bersifat psikis.
Sumber : http://liarahmadanii.blogspot.com/2013/03/makna-yang-terkandung-dalam-pasal-30.html
http://tyas-ars09.blogspot.com/2011/05/makna-yang-terkandung-didalam-pasal-30.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar