Rabu, 28 Oktober 2015

Penelitian



Pengertian Penelitian
·         Research (inggris) dan recherché (prancis).
-          Re (kembali).
-          To search (mencari).
·         Studi yang dilakukan seseorang melalui penyelidikan yang hati-hati dan sempurna terhadap suatu masalah, sehinga diperoleh pemecahan yang tepat terhadap masalah tersebut. (T.Hillway)
·         Penelitian adalah suatu proses untuk mencapai (secara sistematis dan didukung oleh data) jawaban terhadap suatu pertanyaan, penyelesaian terhadap permasalahan atau pemahaman yang dalam terhadap suatu fenomena (Leedy, 1997:5)

Pengertian Yang Salah Tentang Pengertian
1.      Penelitian bukan hanya mengumpulkan informasi (data).
2.      Penelitian bukan hanya memindahkan fakta dari suatu tempat ke tempat lain.
3.      Penelitian bukan hanya membongkar-bongkar mencari informasi.
4.      Penelitian bukan suatu kata besar untuk menarik perhatian.

Pengertian Yang Benar Tentang Penelitian dan Karakteristik Proses Penelitian
1.      Penelitian dimulai dengan dengan suatu pertanyaan atau permasalahan.
2.      Penelitian memerlukan pernyataan yang jelas tentang tujuan.
3.      Penelitian mengukuti rancangan prosedur yang spesifik.
4.      Penelitian biasanya diarahkan oleh permasalahan utama menjadi sub-sub masalah yang lebih dapat dikelola.
5.      Penelitian diarahkanoleh permasalahan, pertanyaan, atau hipotesis penelitian yang spesifik.
6.      Penelitian menerima asumsi kritis tertentu.
7.      Penelitian memerlukan pengumpulan dan interpretasi data dalam upaya untuk mengatasi permasalahan yang mengawali penelitian.
8.      Penelitian adalah, secara alamiah, berputar secara siklus; atau lebih tepatnya.

Hubungan Penelitian Dengan Perancangan
·         Menurut Zeisel (1981), peraancangan mempunyai tiga langkah utama, yaitu : imaging, presenting dan testing, sedangkan imaging dilakukan berdasar empirical knowledge.
·         Perancangan/perencanaan/pengembangan, selai menggunakan pengetahuan dari khazanah ilmu pengetahuan, juga mempertimbangkan hal-hal lain, seperti estetika, perhitungan ekonomis, dan kadang pertimbangan politis, dan lain-lain.
·         Terhadap hasil perencanaan atau perancangan atau pengembangan juga dapat dilakukan penelitian evaluasi yang hasilnya juga akan memperkaya khazanah ilmu pengetahuan.


Ragam Penelitian Menurut Bidang Ilmu
·                Secara umum, ilmu-ilmu dapat dibedakan antara ilmu-ilmu dasar dan ilmu-ilmu terapan.
-          Termasuk kelompok ilmu dasar, antara lain ilmu-ilmu yang dikembangkan di fakultas-fakultas (Matematika, Fisika, Kimia, Geofisika), Biologi dan Geografi.
-          Kelompok ilmu terapan meliputi antara lain : ilmu-ilmu teknik, ilmu kedokteran, ilmu teknologi pertanian, ilmu ekonomi dan lain-lain.
·                Ilmu-ilmu dasar dikembangkan lewat penelitian yang biasa disebut sebagai “penelitian dasar” (basic research), sedangkan penelitian terapan (applied research), menghasilkan ilmu-ilmu terapan. Penelitian terapan (misalnya dibidang fisika bangunan) dilakukan dengan memanfaatkan ilmu dasar (misal:fisika).

Ragam Penelitian Menurut Bentuk Data
(kuantitatif atau kualitatif)

Macam penelitian dapat pula dibedakan dari “bentuk” datanya, dalam arti data berupa data kuantitatif atau data kualitatif. Data kuantitatif diartikan sebagai data yang berupa angka yang dapat diolah dengan matematika atau statistik, sedangkan data kualitatif adalah sebaliknya (yaitu: datanya bukan berupa angka yang dapat diolah dengan matematika atau statistik).

Ragam Penelitian Menurut Pembentukan Ilmu

·                Ilmu dapat dibentuk lewat penelitian induktif atau penelitian deduktif. Secara sederhana, penelitian induktif adalah penelitian yang menghasilkan teori atau hipotesis, sedangkan penelitian deduktif merupakan penelitian yang menguji (mengetes) teori atau hipotesis (Buckley dkk.,1976:21)

Ragam Penelitian Menurut Paradigma Keilmuan
                    
Menurut Muhajir (1990), terdapat tiga macam paradigma keilmuan yang berkaitan dengan penelitian, yaitu:
1.                  Positivisme
2.                  Rasionalisme
3.                  Fenomenologi

Penelitian Opini
Bila peneliti mencari pangdan atau persepsi oranh-prang terhadap suatu permasalahan, maka ia melakukan penelitian opini. Orang-orang tersebut dapat merupakan kelompok atau perorangan (jadi domain-nya dapat berupa kelompok atau individual).

Ragam Penelitian Menurut Strategi
·                Penelitian Opini
·                Penekitian Empiris
·                Penelitian Kearsipan
·                Penelitian Analitis

Penelitian Kearsipan
“Arsip” dalam hal ini, diartikan sebagai rekaman fakta yang disimpan. Kita bedakan tiga tipe arsip yaitu: primer, sekunder dan fisik.

Penelitian Analitis
·           Terdapat problema penelitian yang tidak dapat dipecahkan dengan penelitian opini, empiris atau kearsipan.
·           Peneliti analitis mendasarkan diri pada filsafat atau logika.

Penelitian Menurut Para Pakar
1.      Hill Way. Diungkapkan dalam bukunya Introduction to Research yang mendefinisikan bahwa penelitian merupakan metode studi yang sifatnya mendalam dan penuh kehati-hatian dari segala bentuk fakta yang bisa dipercaya atas suatu masalah tertentu guna untuk membuat pemecahan masalah tersebut.
2.      Parson. Mengungkapkan bahwa penelitian ialah suatu pencarian atas segala sesuatu yang dilakukan secara sistematis, dengan penekanan bahwa pencariannya dilakukan pada masalah-masalah yang dapat dipecahkan dengan penelitian.
3.      Hadi Sutrisno. Mengungkapkan penelitian sebagai usaha untuk menemukan, mengembangkan dan menguji kebenaran suatu pengetahuan dengan menggunakan metode ilmiah.
4.      Sukmadinata. Menjelaskan penelitian sebagai suatu proses pengumpulan & analisis atau pengolahan data yang dilakukan secara sistematis dan logis untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu.
5.      Mohamad Ali. Menurutnya, penelitian ialah suatu cara untuk memahami sesuatu melalui proses penyelidikan atau usaha dengan mencari bukti-bukti yang muncul sehubungan dengan masalah tersebut, yang dilakukan secara hati-hati sehingga diperoleh pemecahannya.
6.      Supadmoko. Penelitian merupakan suatu usaha yang dilakukan secara sadar dan diarahkan untuk mengetahui atau mempelajari fakta-fakta baru dan juga sebagai penyaluran hasrat keingin tahuan manusia.

Jenis-jenis Penelitian
1.     Jenis penelitian berdasarkan pendekatan
Penelitian adalah suatu proses mencari suatu kebenaran yang menghasilkan dalil atau hukum. Dalam hal lain bahwa penelitian merupakan suatu proses untuk memecahkan masalah berdasarkan data yang diperoleh dari lapangan. Dalam permasalahan penelitian ini ada dua bentuk dalam teknik penelitian ini yaitu :
a). Penelitian Kuantitatif
Penelitian kuantitatif adalah penelitian ilmiah. Oleh karena itu penelitian ini menggunakan metode ilmiah yang memiliki kriteria seperti: berdasarkan fakta, bebas prasangka, menggunakan prinsip analisa, menggunakan hipotesa, menggunakan ukuran objektif dan meggunakan data kuantitatif atau yang dikuantitatifkan.
b). Penelitian Kualitatif
Penelitian dengan meggunakan metode kualitatif merupakan penelitian yang bersifat non ilmiah yang datanya bersifat kualitatif. Penelitian ini bukan penelitian ilmiah tetapi penelitian yang bersifat alamiah. Penelitian kualitatif memiliki ciri-ciri tertentu yang membedakannya dengan penelitian jenis lainnya.

2.     Jenis Penelitian Berdasarkan Fungsinya
Secara umum penelitian mempunyai dua fungsi utama, yaitu mengembangkan ilmu pengetahuan dan memperbaiki praktek. Secara umum dan mendasar dapat dibedakan menjadi 3 macam penelitian :
a.    Penelitian Dasar       
Penelitian dasar (basic research) disebut juga penelitian murni (pure research) atau penelitian pokok (fundamental research), yaitu penelitian yang diarahkan pada pengujian teori, dengan hanya sedikit atau bahkan tanpa menghubungkan hasilnya untuk kepentingan praktik.
Penelitian dasar atau penelitian murni adalah pencarian terhadap sesuatu karena ada perhatian atau keingintahuan terhadap hasil suatu aktivitas. Penelitian dasar dikerjakan tanpa memikirkan ujung praktis atau titik terapan. Hasil dari penelitian dasar adalah pengetahuan umum dan pengertian-pengertian tentang atau serta hubungan-hubungan. Pengetahuan umum ini untuk memecahkan masalah-masalah praktis, jadi tidak memberikan jawaban yang menyeluruh untuk tiap masalah tersebut.

b.           Penelitian Terapan
Penelitian terapan (applied research) berkenaan dengan kenyataan-kenyataan praktis, penerapan, dan pengembangan pengetahuan yang dihasilkan oleh penelitian dasar dalam kehidupan nyata. Penelitian terapan adalah penyelidikan yang hati-hati, sistematik dan terus-menerus terhadap suatu masalah dengan tujuan untuk digunakan dengan segera pada keperluan tertentu. Hasil penelitian tidak perlu sebagai suatu penemuan yang baru, tetapi merupakan aplikasi baru dari penelitian yang telah ada.
Penelitian terapan memilih masalah yang ada hubungannya dengan keinginan masyarakat serta untuk memperbaiki praktek-praktek yang ada. Penelitian terapan diharapkan hasilnya diperoleh dalam waktu dekat atau secepatnya, karena bila penelitiannya cukup lama maka diragukan hasilnya sudah kadaluarsa.

c.    Penelitian Evaluatif
  Penelitian evaluatif (Evaluation research) difokuskan pada suatu kegiatan dalam suatu unit tertentu. Kegiatan tersebut dapat berbentuk program, proses ataupun hasil kerja, sedangkan unit dapat berupa tempat, organisasi, tau lembaga.

3. Jenis-Jenisn Penelitian Berdasarkan Tujuannya
a.  Penelitian Deskriptif
Penelitian deskriptif (deskriptif research) ditujukan untuk mendeskripsikan suatu keadaan atau fenomena-fenomena apa adanya. Dalam studi ini para peneliti tidak melakukan manipulasi atau memberikan perlakuan-perlakuan tertentu terhadap objek penelitian, semua kegiatan atau peristiwa berjalan seperti apadanya.
b. Penelitian Prediktif
Penelitian prediktif (predictive research) ditujukan untuk memprediksi atau memperkirakan apa yang akan terjadi atau berlangsung pada saat yang akan datang berdasarkan hasil analisis keadaan saat ini. Dapat dilakukan melalui studi kecenderungan dengan melihat perkembangan melalui jangka waktu tertentu, pada saat ini atau pada saat yang lalu dapat dilihat kecenderungannya pada masa yang akan datang.
c. Penelitian Improftif
Penelitian improftif (improvetive reasearch) ditujukan untuk memperbaiki, meningkatkan atau menyempurnakan suatu keadaan, kegiatan atau pelaksanaan suatu program.
d. Penelitian Eksplanatif
Penelitian eksplanatif (explanative research) ditujukan untuk memberikan penjelasan tentang hubungan antar suatu fenomena untuk variabel. Penelitian eksplanatif mencoba untuk mencarai hubungan antar hal tersebut. Hubungan tersebut bisa berbentuk hubungan korelasional atau saling hubungan, sumbangan atau kontribusi suatu variabel terhadap variabel lainnya.

4.    Jenis penelitian berdasarkan sudut pandang

a.       Penelitian Dasar
      Yaitu penelitian yang bertujuan untuk memahami masalah secara mendalam guna mendapatkan konsep baru ataupun mengevaluasi dan mengembangkan konsep yang sudah ada sebelumnya. Penelitian ini tidak memiliki kepraktisan dan menghasilkan teoritik sebagai landasan bagi penelitian terapan. Dengan kata lain penelitian dasar ialah penelitian yang diarahkan sekedar untuk memahami sesuatu secara mendalam tanpa bermaksud untuk menerapkannya atau didasarkan semata-mata hanya untuk mngetahuinya saja.
    Hasil dari penelitian dasar adalah pengetahuan umum dan hukum – hukum. Pengetahuan umum ini merupakan alat untuk memecahkan masalah – masalah praktis dan penelitian murni tidak dibayang – bayangi oleh pertimbangan penggunaan dari penemuan tersebut untuk masyarakat, perhatian utamanya adalah kesinambungan dari integritas dari ilmu dan filosofis. Jujun S. Suriasumantri (1985) menyatakan bahwa penelitian dasar atau murni adalah penelitian yang bertujuan menemukan pengetahuan baru yang belumnya belum pernah diketahui.

b.      Penelitian Terapan
      Yaitu diarahkan untuk mendapatkan informasi guna mendapat pemecahan masalah penelitian yang bersifat fungsional dan dapat digunakan untuk mengatasi permasalahan praktis yang timbul ataupun menghasilkan suatu produk yang memiliki fungsi praktis lainnya. Penelitian terapan dilakukan dengan tujuan menerapkan, menguji, dan mengevaluasi kemampuan suatu teori yang diterapkan dalam memecahkan masalah-masalah praktis.
      Dari penelitian ini diperoleh hasil berupa pemaparan, latar belakang suatu masalah dan saran-saran tindakan (action) sebagai implementasi dari kesimpulan- kesimpulan yang dirumuskan si peneliti. Deskripsi terapan dalam penelitian pada dasarnya bersifat menerangkan. Penelitian terapan merupakan kegiatan alamiah untuk mengungkapkan gejala alam dan gejala sosial dalam kehidupan yang dipandang perlu diperbaiki karena memiliki berbagai kelemahan dengan menggunakan metode yang sistematis, teratur, tertib dan dapat dipertanggung jawabkan.

Ragam atau Teknik-Teknik Penelitian Ditinjau Dari Bidang Ilmu
·         Pendidikan
Penelitian ditinjau dari bidang ilmu pendidikan merupakan Ragam penelitian ditinjau dari bidang ilmu terhadap pendidikan. Secara umum, ilmu-ilmu pendidikan dapat dibedakan antara ilmu-ilmu dasar dan ilmu-ilmu terapan. Ilmu-ilmu dasar dikembangkan lewat penelitian yang biasa disebut sebagai  “penelitian dasar” (basic research) dan penelitian dasar merupakan “penelitian murni” (penelitian yang berkaitan dengan “ilmu murni”, contohnya: Fisika teori). sedangkan penelitian terapan (applied research) menghasilkan ilmu-ilmu terapan. Penelitian terapan (misalnya di bidang fisika bangunan).
·         Agama
Penelitian ditinjau dari ilmu agama dapat dilakukan pada bentuk pengalaman dari ajaran agama tersebut, misalnya kita dapat meneliti tingkat keimanan dan ketaqwaan yang dianut masyarakat. Selain itu penelitian agama juga dapat dilakukan dalam upaya menggali ajaran-ajaran agama yang terdapat dalam kitab suci serta kemungkinan aplikasinya sesuai dengan perkembangan zaman.
·         Manajemen
Penelitian ilmu ditinjau dari ilmu manajemen merupakan suatu proses dengan mana pelaksanaan suatu tujuan tertentu yang diselenggarakan dan diawasi.
·         Komunikasi
Ilmu komunikasi merupakan penelitian ilmu yang dipahami melalui objek materi dan objek formal. Secara ontologis, Ilmu komunikasi sebagai objek materi dipahami sebagai sesuatu yang monoteistik pada tingkat yang paling abstrak atau yang paling tinggi sebagai sebuah kesatuan dan kesamaan sebagai makhluk atau benda. Sementara objek forma melihat Ilmu Komunikasi sebagai suatu sudut pandang (point of view), yang selanjutnya menentukan ruang lingkup studi itu sendiri. Contoh relevan aspek ontologis Ilmu Komunikasi adalah sejarah ilmu Komunikasi, Founding Father, Teori Komunikasi, Tradisi Ilmu Komunikasi, Komunikasi Manusia, dll.
·         Administrasi
Suatu proses penelitian yang dilakukan pada analisis terhadap masalah-masalah sosial yang mendasar, sehingga temuannya dapat direkomendasikan kepada pembuat keputusan untuk bertindak secara praktis dalam menyelesaikan masalah.
·         Keteknikan
Penelitian ditinjau dari ilmu keteknikan penelitian yang dilaksanakan dalam bidang Mikro,makro dan pembangunan.
·         Bahasa
Penelitian ditinjau dari ilmu bahasa merupakan penelitian tentang pengetahuan sesuatu bidang yang disusun secara sistematis menurut metode tertentu yang dapat digunakan untuk menerangkan gejala tertentu.
·         Hukum
Penelitian  ditinjau dari ilmu hukum adalah penelitian yang dilaksanakan dalam bidang hukum, seperti hukum perdata, hukum pidana, hukum tatanegara dan hukum internasional.
·         Sejarah
Yaitu penelitian ditinjau dari ilmu sejarah dan penelitian yang berkenaan dengan analisis yang logis terhadap kejadian-kejadian dimasa lalu. Penelitian ini bertujuan untuk merekonstruksi sejarah masa lalu. Data penelitian dapat diperoleh dari data primer (orang yang terlibat langsung dalam kejadian itu), atau data sekunder atau dukumentasi-dukumentasi waktu itu.
·         Antropologi
Penelitian ditinjau dari ilmu antropologi merupakan penelitian menggunakan pendekatan-pendekatan yang telah dikaji secara empiris. Isinya adalah pendekatan kebudayaan dalam agama yang dikaji secara eksplisit dan implisit.
·         Sosiologi
Penelitian ditinjau dari ilmu sosiologi merupakan penelitian dan penyelidikan sosiologi yang diperoleh untuk perencanaan sosial yang efektif atau pemecahan masalah-masalah sosial.
·         Filsafat
Filsafat merupakan sebuah proses dan bukan merupakan sebuah produk, sebab filsafat berarti upaya manusia untuk memahami sesuatu secara sistematis, radikal dan kritis. Jadi secara sederhana dapat dikatakan bahwa filsafat ilmu adalah dasar yang menjiwai dinamika proses kegiatan memperoleh pengetahuan secara ilmiah.
Jadi penilitian ditinjau dari ilmu filsafat yaitu : filsafat Ilmu merupakan cabang dari filsafat yang secara spesifik mengkaji hakekat Ilmu untuk mencapai suatu kebenaran. Metodologi penelitian adalah berarti Ilmu tentang metode. Sedang penelitian adalah penelitian adalah kegiatan mencari dan mengumpulkan data kemudian mengolah, menganalisa dan mengkaji data yang dilakukan secara sistematis dan obyektif.
Tujuan penelitian filsafat ialah menemukan kebenaran yang sebenarnya, jika kebenaran yang sebenarnya itu disusun secara sistematis, jadilah ia sistematika filsafat, sistematika filsafat itu biasanya terbagi atas tiga cabang besar filsafat yaitu: teori pengetahuan, teori hakekat dan teori nilai.
Isi filsafat ditentukan oleh obyek apa yang dipikirkan, obyek yang difikirkan oleh filosof ialah segala yang ada dan yang mungkin ada. Jadi filsafat sebagai suatu proses berfikir bebas, sistematis, radkal dan mencapai dataran makna yang mempunyai cabang ontology, epistemologi dan aksiologi.
Menurut Jujun S. Suria Sumantri filsafat Ilmu merupakan bagian dari epistemologi (filsafat pengetahuan) yang secara spesifik mengkaji hakekat Ilmu dan pengetahuan ilmiah. Sedangkan menurut tim Dosen filsafat Ilmu UGM, filsafat ilmu secara sistematis merupakan cabang dari rumpun kajian epistemologi. Epistemologi sendiri mempunyai dua cabang yaitu filsafat pengetahuan (theory of knowledge) dan filsafat Ilmu (theori of science) objek material filsafat pengetahuan yaitu gejala pengetahuan, sedang objek material filsafat yaitu mempelajari gejala-gejala Ilmu menurut sebab secara pokok.

Ragam atau Teknik Penelitian Ditinjau Dari Tempatnya
·         Penelitian Kepustakaan
Adalah penelitian yang dilakukan dengan cara membaca buku / majalah dan sumber data lainnya di dalam perpustakaan. Kegiatan ini dilakukan dengan menghimpun data dari berbagai literatur, baik di perpustakaan maupun ditempat lainnya. Literatur yang dipergunakan tidak terbatas hanya pada buku ,tetapi juga berupa bahan-bahan dokumentasi, majalah, koran dan lain-lain. Berdasarkan sumber data tersebut, penelitian ini juga dapat disebut penelitian dokumentasi atau survey buku.
·         Penelitian Laboratorium
Adalah penelitian yang dilakukan dengan menggunakan alat tertentu di dalam laboratorium yang biasanya bersifat eksperimen dimana dimungkinkan dilakukan pengontrolan terhadap pengaruh dari suatu faktor tertentu.
·         Penelitian Lapangan atau Penelitian Kancah (field research).
Adalah kegiatan penelitian yang dilakukan di lingkungan masyarakat tertentu, baik di lembaga-lebaga dan organisasi kemasyarakatan maupun lembaga pemerintah, dengan jalan mendatangi rumah tangga, perusahaan dan tempat-tempat lainnya. Disamping itu juga, penelitian kancah dapat pula dilakukan terhadap objek-objek alam. Usaha pengumpulan datanya dilakukan langsung dengan cara wawancara dan observasi.

METODOLOGI PENELITIAN
Metodologi penelitian adalah sekumpulan peraturan, kegiatan, dan prosedur yang digunakan oleh pelaku suatu disiplin ilmu. Metodologi juga merupakan analisis teoritis mengenai suatu cara atau metode. Penelitian merupak an suatu penyelidikan yang sistematis untuk meningkatkan sejumlah pengetahuan, juga merupakan suatu usaha yang sistematis dan terorganisasi untuk menyelidiki masalah tertentu yang memerlukan jawaban.  Hakekat penelitian dapat dipahami dengan mempelajari berbagai aspek yang mendorong penelitian untuk melakukan penelitian. Setiap orang mempunyai motivasi yang berbeda, di antaranya dipengaruhi oleh tujuan dan profesi masing-masing. Motivasi dan tujuan penelitian secara umum pada dasarnya adalah sama, yaitu bahwa penelitian merupakan refleksi dari keinginan manusia yang selalu berusaha untuk mengetahui sesuatu. Keinginan untuk memperoleh dan mengembangkan pengetahuan merupakan kebutuhan dasar manusia  yang umumnya menjadi motivasi untuk melakukan penelitian.

UNSUR DASAR PENELITIAN
1. Konsep
Adalah :
-           Istilah yang mengekspresikan sebuah ide abstrak yang dibentuk dengan
menggeneralisasikan objek atau hubungan fakta-fakta yang diperoleh dari
pengamatan.
-           Generalisasi dari sekelompok fenomena tertentu yang dapat dipakai untuk
menggambarkan berbagai fenomena yang sama ( Bungin, 2001:73 ).
-           Abstraksi yang dibentuk dengan menggeneralisasikan hal-hal khusus ( Kerlinger,
1986:28 ).

2. Proposisi
Adalah Suatu pernyataan mengenai konsep-konsep yang dapat dinilai benar atau salah melalui suatu fenomena yang diamati.

3. Teori
Adalah himpunan konstruk (konsep), definisi dan proposisi yang mengemukakan pandangan sistematis tentang gejala dengan menjabarkan relasi diantara variabel untuk menjelaskan dan meramalkan gejala tersebut.

4. Variabel
Adalah :
- Suatu konstruk yang sifat-sifatnya sudah diberi nilai dalam bentuk bilangan.
- Konsep tinggi rendah yang acuan-acuannya secara relatif mudah diidentifikasikan dan
   diobservasi serta mudah diklasifikasikan, diurut atau diukur ( Mayer, 1984:215 ).
- Bagian empiris dari sebuah konsep atau konstruk.
- Konsep dalam bentuk konkret atau konsep operasional.

5. Hipotesis
Adalah :
- Etimologis : hypo ( kurang ) - thesis ( pendapat )
- Pendapat / pernyataan yang masih belum tentu kebenarannya, masih harus diuji lebih
  dahulu dan bersifat sementara atau dugaan awal. Sering dikatakan sebagai “ Statement of
  theory in testable form “ atau “ Tentative statement about reality “ ( Champion, 1981:125 )
- Teori, proposisi yang belum terbukti, diterima secara tentatif untuk menjelaskan fakta-fakta  
  atau menyediakan dasar untuk melakukan investigasi dan menyatakan argumen (Webbster’s
  New World Dictionary, 1977 )
- Pernyataan yang menjembatani dunia teori yang dunia empiris.

6. Definisi Operasional
Adalah proses mengoperasionalisasikan konsep agar dapat diukur yang menghasilkan konstruk dan variabel beserta indikator-indikator pengukurannya. Mengoperasionalisasikan konsep dilakukan dengan menjelaskan konsep berdasarkan parameter atau indikator-indikatornya.


Sumber :



Rabu, 10 Juni 2015

Topik Diskusi 4

KATA PENGANTAR

Pertama-tama Saya ucapkan puji syukur kehadirat ALLAH SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya, sehingga pembuatan makalah ini dapat diselesaikan.
Saya membuat makalah ini dengan judul “Reformasi”,  Makalah ini dibuat  sebagai salah satu softskill pendidikan kewarganegaraan  semester ATA 2014/2015.
Dalam membuat makalah ini Saya mendapat beberapa hambatan dan kesulitan. Namun atas bantuan,dan bimbingan dari semua pihak akhirnya Saya dapat menyelesaikannya. Sebelumnya Saya selaku  penulis  ingin berterima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu Saya dalam menyelesaikan makalah ini, terutama kepada para narasumber yang sudah memberikan keterangan dan data pendukung laporan ini.
Saya sebagai penulis  menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam pembuatan makalah dan menyadari pula bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Maka dari itu, kritik dan saran yang bersifat membangun (konstruktif) sangat Saya harapkan demi penyempurnaan di masa yang akan datang. Semoga makalah yang Saya buat dapat bermanfaat bagi kita semua. Akhir kata Saya sebagai Penyusun mengucapkan banyak terimakasih.


                                                                                           Bogor,  10 Juni 2015



                                                                                                    Penyusun 

BAB I
PEMBAHASAN

REFORMASI YANG DAPAT MEMPERBAIKI NASIB BANGSA DAN MENGANGKAT HARKAT MARTABAT BANGSA

Reformasi merupakan suatu gerakan yang menghendaki adanya perubahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara ke arah yang lebih baik secara konstitusional. Artinya, adanya perubahan kehidupan dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, dan budaya yang lebih baik, demo-kratis berdasarkan prinsip kebebasan, persamaan, dan persaudaraan. Gerakan reformasi lahir sebagai jawaban atas krisis yang melanda berbagai segi kehidupan. Krisis politik, ekonomi, hukum, dan krisis sosial merupakan faktor-faktor yang mendorong lahirnya gerakan reformasi. Bahkan, krisis kepercayaan telah menjadi salah satu indikator yang menentukan. Artinya, reformasi dipandang sebagai gerakan yang tidak boleh ditawar-tawar lagi dan karena itu, hampir seluruh rakyat Indonesia mendukung sepenuhnya gerakan tersebut. Dengan semangat reformasi, rakyat Indonesia menghendaki adanya pergantian kepemimpinan nasional sebagai langkah awal. Pergantian kepemimpinan nasional diharapkan dapat memperbaiki kehidupan politik, ekonomi, hukum, sosial, dan budaya. Semua itu merupakan jalan menuju terwujudnya kehidupan yang aman, tenteram, dan damai. Rakyat tidak mempermasalahkan siapa yang akan pemimpin nasional, yang penting kehidupan yang adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan dapat segera terwujud (cukup pangan, sandang, dan papan). Namun demikian, rakyat Indonesia mengharapkan agar orang yang terpilih menjadi pemimpin nasional adalah orang yang peduli terhadap kesulitan masyarakat kecil dan krisis sosial.
Reformasi di bagi dalam 3 bentuk :
1.               Reformasi Prosedural, adalah tuntutan untuk melakukan perubahan pada tataran normatif atau aturan perundang-undangan dari yang berbentuk otoriter menuju aturan demokratis. Undang- Undang yang mengatur bidang politik harus menjamin adanya ruang kebebasan bagi masyarakat untuk melakukan aktifitas politik. Undang- Undang yang mengatur bidang sosial budaya harus memberikan kesempatan masyarakat untuk membentuk kelompok sosial sebagai ekspresi kolektif dari identitas masing- masing. Undang-undang yang mengatur bidang ekonomi harus melindungi kepentingan masyarakat umum (ekonomi kerakyatan) bukan pengusaha dan penguasa. Begitulah kira- kira gambaran umum arah reformasi prosedural. Pada konteks ini, hemat penulis , Indonesia dapat dikatakan telah menjalankan reformasi prosedural itu. Pasca tahun 1998, peraturan perundang- undangan telah banyak dirubah bahkan peraturan yang mendasari berdirinya Republik Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945 sudah empat kali dilakukan perubahan (amandemen).
Undang-Undang No 5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintah daerah yang dinilai sentralistik telah dirubah menjadi Undang-Undang 22 Tahun 1999 dan dirubah lagi menjadi Undang-undang No 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah yang menjunjung tinggi asas demokrasi yaitu dengan adanya desentralisasi kekuasaan dan kewenangan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
Undang-Undang No 5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintah daerah yang dinilai sentralistik telah dirubah menjadi Undang-Undang 22 Tahun 1999 dan dirubah lagi menjadi Undang-undang No 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah yang menjunjung tinggi asas demokrasi yaitu dengan adanya desentralisasi kekuasaan dan kewenangan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Pembahasan perubahan kesemua undang-undang tidak mungkin dibahas pada tulisan ini. Setidaknya dalam era reformasi ini secara prosedural terbersit harapan adanya repositioning pola relasi antara masyarakat dan negara, seperti yang dicatat oleh Lukman Hakim dalam bukunya yang berjudul Revolusi Sistemik (2003:196) di era reformasi, negara telah memberi kesempatan seluas mungkin kepada rakyat untuk melakukan usaha-usaha produktif guna memperkuat posisi tawarnya terhadap negara.Pertanyaannya, rakyat yang mana yang dapat merasakan reformasi prosedural itu? Rakyat, menurut Gramsci ada tiga model yakni rakyat kapital, rakyat politik kolektif, dan rakyat proletar. Hemat penulis, selama ini reformasi prosedural hanya dinikmati oleh rakyat kapital (konglomerat) dan rakyat politik kolektif (Parpol,LSM). Sedangkan rakyat proletar (masyarakat tani dan buruh) hanya menjadi penonton, objek politik, dan bahkan seringkali di eksploitasi oleh politikus, pengusaha, dan penguasa.
2.         Reformasi Struktural, adalah tuntutan perubahan institusional negara dari birokratik menuju birokrasi. Birokratik adalah lembaga negara yang hirarkis, sentralistik dan otoriter. Birokrasi adalah lembaga negara yang responsif, penegak keadilan, transparantif, dan demokratis yang menegakkan istilah-istilah suport system reformasi yang diuaraikan diawal tulisan ini. Terbentuknya sejumlah lembaga non struktural (komisi) menandakan Indonesia telah masuk pada reformasi struktural. Komisi adalah Lembaga ekstra struktural yang memiliki fungsi pengawasan, mengandung unsur pelaksanaan atau bersentuhan langsung dengan masyarakat atau pihak selain instansi pemerintah (lapis primary), biasanya anggota terdiri dari masyarakat atau profesional dan kedudukan sekretariat tidak menempel dengan instansi pemerintah konvensional. Pasca gerakan reformasi 1998 hingga saat ini lembaga non struktural berjumlah 12 komisi, yakni: Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Yudisial, Komisi Hukum Nasional, Komisi Ombudsman, Komisi Nasional HAM, Komisi Kepolisian Negara, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Komisi Penyiaran Nasional, Komisi Pemilihan Umum, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komisi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, Komisi Kejaksaan. Lembaga non struktural tersebut memiliki kewenangan, yakni: meminta bantuan, melakukan kerjasama dan atau koordinasi dengan aparat atau institusi terkait, melakukan pemeriksaan (investigasi), mengajukan pernyataan pendapat, melakukan penyuluhan, melakukan kerjasama dengan perseorangan, LSM, Perguruan Tinggi, Instansi Pemerintah, Memonitor dan mengawasi sesuai dengan bidang tugas, Menyusun dan menyampaikan laporan rutin dan insidentil, Meningkatkan kemampuan dan keterampilan anggota. Pada umumnya, komisi-komisi tersebut memiliki kewenangan untuk menegakkan keadilan dan membantu masyarakat untuk memonitoring, membina, mengawasi, dan menyelidiki proses kerja lembaga negara, Presiden,MA,MK,DPR,DPD, dan seluruh jajaran birokrasi dibawahnya agar menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik sehingga terwujudnya pemerintahan yang bersih dan baik (clean and good governance) yaitu birokrasi yang sanggup menempatkan dirinya sebagai pelayan masyarakat.
3.         Reformasi Kultural, adalah tuntutan untuk melakukan perubahan pola pikir, cara pandang, dan budaya seluruh elemen bangsa untuk menerima segala perubahan menuju bangsa yang lebih baik. Reformasi kultural merupakan kata kunci untuk mewujudkan agenda reformasi prosedural dan struktural yang dijelaskan di atas. Tanpa adanya reformasi kultural, reformasi prosedural dan struktural hanyalah sebuah simbol yang tidak memiliki makna apa-apa. Diandaikan sebuah komputer, reformasi prosedural dan kultural adalah hadwernya, reformasi kultural adalah sofwernya. Hadwer tanpa sofwer itu bukan dikatakan komputer yang baik.

Sebab-sebab Lahirnya Reformasi
Kesulitan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok merupa-kan faktor atau penyebab utama lahirnya gerakan reformasi. Namun, persoalan itu tidak muncul secara tiba-tiba. Banyak faktor yang mem-pengaruhinya, terutama ketidakadilan dalam kehidupan politik, ekonomi, dan hukum. Pemerintahan orde baru yang dipimpin Presiden Suharto selama 32 tahun, ternyata tidak konsisten dan konsekuen dalam melak-sanakan cita-cita orde baru. Pada awal kelahirannya tahun 1966, orde baru bertekad untuk menata kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Masih ingatkah kamu akan pengertian orde baru?
Orde baru adalah tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan pelaksanaan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Namun dalam pelaksanaannya, pemerintahan orde baru banyak melakukan penyimpangan terhadap nilai-nilai Pancasila dan ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam UUD 1945 yang sangat merugikan rakyat kecil. Bahkan, Pancasila dan UUD 1945 hanya dijadikan legitimasi untuk mempertahankan kekuasaan. Penyimpangan-penyimpangan itu telah melahirkan krisis multidimensional yang menjadi penyebab umum lahirnya gerakan reformasi, seperti:

1.         Krisis politik
Krisis politik yang terjadi pada tahun 1998 merupakan puncak dari berbagai kebijakan politik pemerintahan orde baru. Berbagai kebijakan politik yang dikeluarkan pemerintahan orde baru selalu dengan alasan dalam kerangka pelaksanaan demokrasi Pancasila. Namun yang sebe-narnya terjadi adalah dalam rangka mempertahankan kekuasaan Presiden Suharto dan kroni-kroninya. Artinya, demokrasi yang dilaksa-nakan pemerintahan orde baru bukan demokrasi yang semestinya, melainkan demokrasi rekayasa. Dengan demikian, yang terjadi bukan demokrasi yang berarti dari, oleh, dan untuk rakyat, melainkan demokrasi yang berarti dari, oleh, dan untuk penguasa.
Pemerintahan orde baru selalu melakukan intervensi terhadap ke-hidupan politik. Misalnya, ketika Kongres Partai Demokrasi Indonesia (PDI) memilih Megawati Soekarnoputri sebagai ketua partai, sedangkan pemerintahan Suharto menunjuk Drs. Suryadi sebagai ketua PDI. Keja-dian itu mengakibatkan keadaan politik dalam negeri mulai memanas. Namun, pemerintahan orde baru yang didukung Golongan Karya (Golkar) merasa tidak bersalah. Keadaan itu sengaja direkayasa oleh pemerintah dalam rangka memenangkan pemilihan umum secara mutlak seperti tahun-tahun sebelumnya.
Rekayasa-rekayasa politik terus dibangun oleh pemerintah orde baru sehingga pasal 2 UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Pasal 2 UUD 1945 berbunyi bahwa: 'Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat'. Namun dalam kenyataannya, kedaulatan ada di tangan seke-lompok orang tertentu. Anggota MPR sudah diatur dan direkayasa sehingga sebagian besar anggota MPR itu diangkat berdasarkan ikatan kekeluargaan (nepotisme). Oleh karena itu, tidak mengherankan apabila anggota MPR/DPR terdiri dari para istri, anak, dan kerabat dekat para pejabat negara.
Keadaan itu mengakibatkan munculnya rasa tidak percaya masya-rakat terhadap institusi pemerintah, MPR, dan DPR. Ketidakpercayaan itulah yang menyebabkan lahirnya gerakan reformasi yang dipelopori para mahasiswa dan didukung oleh para dosen maupun kaum cendekia-wan. Mereka menuntut agar segera dilakukan pergantian presiden,reshuffle kabinet, menggelar Sidang Istimewa MPR, dan melaksanakan pemilihan umum secepatnya. Gerakan reformasi menuntut untuk mela-kukan reformasi total dalam segala bidang kehidupan, termasuk keang-gotaan MPR dan DPR yang dipandang sarat KKN.
Di samping itu, gerakan reformasi juga menuntut agar dilakukan pembaruan terhadap lima paket undang-undang politik yang dianggap sebagai sumber ketidakadilan. Keadaan partai-partai politik dan Golkar dianggap tidak mampu menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Pembangunan nasional selama pemerintahan orde baru dipandang telah gagal mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan. Bahkan, pembangun-an nasional telah mengakibatkan terjadinya ketimpangan politik, ekonomi, dan sosial.
Krisis politik semakin memanas, setelah terjadi peristiwa kelabu pada tanggal 27 Juli 1996. Peristiwa itu sebagai akibat pertikaian internal dalam tubuh PDI. Kelompok PDI pimpinan Suryadi menyerbu kantor pusat PDI yang masih ditempati oleh PDI pimpinan Megawati. Peristiwa itu menimbulkan kerusuhan yang membawa korban, baik kendaraan, rumah, pertokoan, perkantoran, dan korban jiwa. Pada dasarnya, peristiwa itu merupakan ekses dari kebijakan dan rekayasa politik yang dibangun pemerintahan orde baru.
Pada masa orde baru, kehidupan politik sangat represif, yaitu ada-nya tekanan yang kuat dari pemerintah terhadap pihak oposisi atau orang-orang yang berpikir kritis. Ciri-ciri kehidupan politik yang represif, di antaranya:
1.    Setiap orang atau kelompok yang mengkritik kebijakan pemerintah dituduh sebagai tindakan subversif (menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia).
    2.    Pelaksanaan Lima Paket UU Politik yang melahirkan demokrasi semu atau demokrasi rekayasa.
3.    Terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang merajalela dan masyarakat tidak memiliki kebebasan untuk mengontrolnya.
4.   Pelaksanaan Dwi Fungsi ABRI yang memasung kebebasan setiap warga negara (sipil) untuk ikut berpartisipasi dalam pemerintahan.
5.   Terciptanya masa kekuasaan presiden yang tak terbatas. Meskipun Suharto dipilih menjadi presiden melalui Sidang Umum MPR, tetapi pemilihan itu merupakan hasil rekayasa dan tidak demokratis.
Ciri-ciri itulah yang menjadi isi tuntutan atau agenda reformasi di bidang politik.
Sepanjang tahun 1996, telah terjadi pertikaian sosial dan politik dalam kehidupan masyarakat. Kerusuhan terjadi di mana-mana, seperti pada bulan Oktober 1996 di Situbondo (Jatim), Desember 1996 di Tasikmalaya (Jabar) dan di Sanggau Ledo yang meluas ke Singkawang dan Pontianak (Kalbar). Ketegangan politik terus berlanjut sampai menjelang Pemilu Tahun 1997 yang berubah menjadi konflik antar etnik dan agama. Pada bulan Maret 1997, terjadi kerusuhan di Pekalongan (Jateng) yang meluas ke seluruh wilayah Indonesia. Bahkan, kerusuhan di Banjarmasin meminta korban jiwa yang tidak sedikit jumlahnya. Keadaan itulah yang ikut mendorong lahirnya gerakan reformasi.
Kekecewaan rakyat semakin memuncak ketika semua fraksi di DPR/MPR mendukung pencalonan Suharto sebagai presiden untuk masa jabatan 1998-2003. Dalam Sidang Umum MPR bulan Maret 1998, Suharto terpilih sebagai Presiden RI dan B.J. Habibie sebagai Wakil Presiden untuk masa jabatan 1998-2003. Bahkan, MPR menetapkan beberapa ketetapan yang memberikan kewenangan khusus kepada presiden untuk mengendalikan negara. Semua itu tidak dapat dipisahkan dari komposisi keanggotaan MPR yang lebih mengarah pada hasil-hasil nepotisme.
Kekecewaan masyarakat terus bergulir dan berusaha menekan kepemimpinan Presiden Suharto melalui berbagai demonstrasi. Para mahasiswa, anggota LSM, cendekiawan semakin marah ketika bebe-rapa aktivitis ditangkap oleh aparat keamanan. Gerakan reformasi tidak dapat dibendung dan dipandang sebagai satu-satunya jawaban untuk menata kehidupan masyarakat Indonesia yang lebih baik.

2.      Krisis Hukum
Rekayasa-rekayasa yang dibangun pemerintahan orde baru tidak terbatas pada bidang politik. Dalam bidang hukum pun, pemerintah melakukan intervensi. Artinya, kekuasaan peradilan harus dilaksanakan untuk melayani kepentingan para penguasa dan bukan untuk melayani masyarakat dengan penuh keadilan. Bahkan, hukum sering dijadikan alat pembenaran para penguasa. Kenyataan itu bertentangan dengan ketentuan pasa 24 UUD 1945 yanf menyatakan bahwa 'kehakiman me-miliki kekuasaan yang merdeka dan terlepas dari kekuasaan pemerintah (eksekutif)'.
Sejak munculnya gerakan reformasi yang dimotori para mahasiswa, masalah hukum telah menjadi salah satu tuntutannya. Masyarakat menghendaki adanya reformasi di bidang hukum agar setiap persoalan dapat ditempatkan pada posisinya secara proporsional. Terjadinya ke-tidakadilan dalam kehidupan masyarakat, salah satunya disebabkan oleh sistem hukum atau peradilan yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, para mahasiswa menuntut agar reformasi di bidang hukum dipercepat pelaksanaannya. Kekuasaan kehakiman yang merdeka merupakan salah satu pilar terwujudnya kehidupan yang demo-kratis, sekaligus sebagai wahana untuk mengadili seseorang sesuai dengan kesalahannya.

3.                  Krisis Ekonomi
Krisis moneter yang melanda negara-negara Asia Tenggara sejak Juli 1996 mempengaruhi perkembangan perekonomian Indonesia. Ter-nyata, ekonomi Indonesia tidak mampu menghadapi krisis global yang melanda dunia. Krisis ekonomi Indonesia diawali dengan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat. Pada tanggal 1 Agus-tus 1997, nilai tukar rupiah turun dari Rp 2,575.oo menjadi Rp 2,603.oo per dollar Amerika Serikat. Pada bulan Desember 1997, nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat turun menjadi Rp 5,000.oo per dollar. Bahkan, pada bulan Maret 1998, nilai tukar rupiah terus melemah dan mencapai titik terendah, yaitu Rp 16,000.oo per dollar.
Melemahnya nilai tukar rupaih mengakibatkan pertumbuhan eko-nomi Indonesia menjadi 0% dan iklim bisnis semakin bertambah lesu. Kondisi moneter Indonesia mengalami keterpurukan dan beberapa bank harus dilikuidasi pada akhir tahun 1997. Untuk membantu bank-bank yang bermasalah, pemerintah membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan mengeluarkan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI). Ternyata, usaha pemerintah itu tidak dapat mem-berikan hasil karena pinjaman bank-bank bermasalah justru semakin besar.
Keadaan di atas mengakibatkan pemerintah harus menanggung beban hutang yang sangat besar. Di samping itu, kepercayaan dunia internasional terhadap Indonesia semakin menurun dan gairah investasi pun semakin melemah. Pada tahun 1998, pemerintah Indonesia mem-buat kebijakan uang ketat dan bunga bank tinggi guna membangun kepercayaan dunia internasional. Namun, krisis moneter tetap tidak dapat diatasi.
Banyak perusahaan yang tidak mampu membayar hutang-hutang luar negerinya, meskipun telah jatuh tempo. Oleh karena itu, beberapa perusahaan harus mengurangi kegiatannya dan sebagian lagi harus menghentikan kegiatannya sama sekali. Akibatnya, pemutusan hubungan kerja (PHK) terjadi di mana-mana. Angka penganggguran pun terus meningkat dan daya beli masyarakat terus melemah. Kesenjangan ekonomi yang telah terjadi sebelumnya semakin melebar seiring dengan terjadinya krisis ekonomi.
Kondisi perekonomian nasional semakin memburuk pada akhir tahun 1997 sebagai akibat persediaan sembako semakin menipis dan menghilang dari pasar. Akibatnya, harga-harga sembako semakin tinggi. Kekurangan makanan dan kelaparan melanda beberap wilayah Indonesia, seperti di Irian Barat (Papua), Nusa Tenggara Timur, dan beberapa daerah di pulau Jawa. Untuk mengatasi persoalan itu, peme-rintah meminta bantuan kepada Dana Moneter Internasional (IMF). Namun, bantuan dana dari IMF belum dapat direalisasikan. Padahal, pemerintah Indonesia telah menandatangani 50 butir kesepahaman, Letter of Intent (LoI) pada tanggal 15 Januari 1998.
Krisis ekonomi yang melanda Indonesia tidak dapat dipisahkan dari berbagai kondisi, seperti:
1)      Hutang Luar Negeri Indonesia. Hutang luar negeri Indonesia yang sangat besar menjadi penyebab terjadinya krisis ekonomi. Meskipun, hutang itu bukan sepenuhnya hutang negara, tetapi sangat besar pengaruhnya terhadap upaya-upaya untuk mengatasi krisis ekonomi. Sampai bulan Februari 1998, sebagaimana disampaikan Radius Prawiro pada Sidang Pemantapan Ketahanan Ekonomi yang dipim-pin Presiden Suharto di Bina Graha, hutang Indonesia telah menca-pai 63,462 dollar Amerika Serikat, sedangkan hutang swasta menca-pai 73,962 dollar Amerika Serikat.
2)      Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945. Pemerintah orde baru ingin men-jadikan negara RI sebagai negara industri. Keinginan itu tidak sesuai dengan kondisi nyata masyarakat Indonesia. Masyarakat Indonesia merupakan sebuah masyarakat agraris dengan tingkat pendidikan yang sangat rendah (rata-rata). Oleh karena itu, mengubah Indonesia menjadi negara industri merupakan tugas yang sangat sulit karena masyarakat Indonesia belum siap untuk bekerja di sektor industri. Itu semua merupakan kesalahan pemerintahan orde baru karena tidak dapat melaksanakan pasal 33 UUD 1945 secara konsisten dan kon-sekuen.
3)      Pemerintahan Sentralistik. Pemerintahan orde baru sangat sentral-istik sifatnya sehingga semua kebijakan ditentukan dari Jakarta. Oleh karena itu, peranan pemerintah pusat sangat menentukan dan peme-rintah daerah hanya sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat. Misalnya, dalam bidang ekonomi, di mana semua kekayaan diangkut ke Jakarta sehingga peme-rintah daerah tidak dapat mengembang-kan daerahnya. Akibatnya, terjadilah ketimpangan ekonomi antara pusat dan daerah. Keadaan itu mempersulit Indonesia dalam menga-tasi krisis ekonomi karena daerah tidak tidak mampu memberikan kontribusi yang memadai.
4.        Krisis Sosial
Krisis politik, hukum, dan ekonomi merupakan penyebab terjadinya krisis sosial. Pelaksanaan politik yang represif dan tidak demokratis menyebabkan terjadinya konflik politik maupun konflik antar etnis dan agama. Semua itu berakhir pada meletusnya berbagai kerusuhan di beberapa daerah. Pelaksanaan hukum yang berkeadilan sering menim-bulkan ketidakpuasan yang mengarah pada terjadinya demonstrasi-demonstrasi maupun kerusuhan. Sementara, ketimpangan perekono-mian Indonesia memberikan sumbangan terbesar terhadap krisis sosial. Pengangguran, persediaan sembako yang terbatas, tingginya harga-harga sembako, rendahnya daya beli masyarakat merupakan faktor-faktor yang rentan terhadap krisis sosial.
Krisis sosial dapat terjadi di mana-mana tanpa mengenal waktu dan tempat. Tingkat pendidikan masyarakat yang rendah dapat menjadi faktor penentu karena sebagian besar warga masyarakat tidak mampu mengendalikan dirinya. Sementara, para mahasiswa dan para cende-kiawan dengan kemampuannya dapat mengkritisi berbagai kebijakan pemerintah. Untuk itu, salah satu jalan yang sering ditempuh adalah melakukan demonstrasi secara besar-besaran. Semangat para maha-siswa telah mendorong para buruh, petani, nelayan, pedagang kecil untuk melakukan demonstrasi. Semua itu merupakan sumber krisis sosial.
Demonstrasi-demonstrasi yang tidak terkendali mengakibatkan kehidupan di perkotaan diliputi kecemasan, rasa takut, tidak tenteram dan tenang. Situasi yang tidak terkendali telah mendorong sebagian masyarakat, terutama dari etnis Cina untuk memilih pergi ke luar negeri dengan alasan keamanan.

5.        Krisis Kepercayaan
Krisis multidimensional yang melanda bangsa Indonesia telah mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan Presiden Suharto. Ketidakmampuan pemerintah dalam membangun kehidupan politik yang demokratis, menegakkan pelaksanaan hukum dan sistem peradilan, dan pelaksanaan pembangunan ekonomi yang berpihak kepada rakyat banyak telah melahirkan krisis kepercayaan. Demonstrasi bertambah gencar dilaksanakan oleh para mahasiswa, terutama setelah pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM dan ongkos angkutan pada tanggal 4 Mei 1998. Puncak aksi mahasiswa terjadi pada tanggal 12 Mei 1998 di Universitas Trisakti Jakarta. Aksi mahasiswa yang berlangsung secara damai telah berubah menjadi aksi kekerasan, setelah tertembaknya empat orang mahasiswa, yaitu Elang Mulia Lesmana, Hendriawan Lesmana, Heri Hertanto, dan Hafidhin Royan. Sedangkan para mahasiswa yang menderita luka ringan dan luka parah pun tidak sedikit jumlah, setelah bentrok dengan aparat keamanan yang berusaha membubarkan para demonstran.










Menjawab Pertanyaan

1.    Apa arti dan makna reformasi yang di harapkan ?
Arti reformasi gerakan moral yang bertujuan untuk menata perikehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berda-sarkan Pancasila, serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Makna reformasi adalah yang paling mulia, bukan keadilan atau kemakmuran masyarakat, tetapi bahwa masyarakat menjadi makin baik.  keadilan dan kemakmuran sangat penting. Tetapi lebih penting lagi adalah struktur sosial, budaya, ekonomi, hukum dan politik yang menguntungkan perilaku yang baik dan merugikan perilaku yang jelek. Menurut pandangan saya, orang Indonesia sudah mempunyai masyarakat yang baik di antara yang paling baik di dunia.

2.    Apa yang harus kita perbuat dalam membangun bangsa dan negara menuju tujuan nasional ?
Kita sebagai warga negara yang cinta dengan bangsanya harus mempunyai rasa cinta dengan tanah kelahiran kita, tanah tempat kita mencari nafkah sehari-hari secara turun temurun.Apakah kita tidak malu dengan perjuangan para pahlawan kita, yang demi untuk anak cucunya mereka rela mengorbankan nyawanya, demi untuk bangsanya, mereka rela disiksa, rela melihat orang yang paling dicintai gugur sebagai pahlawan, Belum lagi pengorbanan rakyat kita yang terkenal dengan peristiwa " korban 40.000 jiwa di Sulawesi-Selatan" dan tentunya banyak lagi yang tidak bisa disebut satu persatu. Sungguh suatu pengorbanan yang mulia demi karena cinta kepada negara dan bangsa INDONESIA. Kami rasanya malu kepada para pahlawan yang telah gugur demi kejayaan bangsa. Apakah kita masih tidak mau memikirkan bangsa ini ? apakah kita masih memilih untuk memikirkan kepentingan masing-masing atau golongan ?. Saatnya kita harus merajut dan bersatu untuk bersama-sama memikirkan bangsa ini, minimal kita memikirkan " apa yang dapat saya lakukan untuk bangsaku ".   Kepada member generasi muda peduli bangsa, mari kobarkan semangat di dada, semangat juang para pahlawan yang telah gugur mendahului kita dengan meneruskan cita-citanya. Kepada para cendekiawan, andalah tumpuan harapan kami untuk memikirkan bangsa ini. Kepada para pemimpin, andalah pemegang amanah negeri ini, pemegang amanah para pahlawan yang telah gugur mendahului kita.
Kepada para politisi, andalah pengambil kebijakan dalam kemajuan bangsa ini, penentu masa depan bangsa, jangan lagi berebut kekuasaan demi kepentingan kelompok atau golongan masing-masing, tengoklah rakyat kita yang sedang bergelut berjuang sekedar mempertahankan hidup. Kepada para penegak hukum, andalah tempat berlindung para pencari keadilan, pemegang amanah rasa keadilan, pencipta ketaatan dan kesadaran hukum. Kepada para petinggi Angkatan Bersenjata, andalah pengawal bangsa ini dari para penjajah, pengawal bangsa dari gangguan pergaulan internasional, pengawal lautan yang melimpah ruah, pengawal aset bangsa. Kepada para ulama/rohaniawan, andalah penyejuk dan penerang alam ini, maka sejukkanlah bangsa ini dari kegarangan, kecongkakan dan ketamakan. Kepada rakyat tercinta, kitalah penerus jiwa para pejuang yang telah gugur, berilah balas budi kepada para pahlawan kita dengan tidak merusak alam ini. Kepada para jurnalis, andalah corong pembangunan bangsa, pengawal reformasi, pembawa berita untuk mencerdaskan bangsa. Kepada para guru tercinta, andalah pencetak generasi yang cinta dengan tanah airnya, pencetak generasi kreatif, perekayasa, pencipta, generasi pembaharu, generasi holistik, generasi yang bermoral.   Kalaulah semua elemen bangsa ini menyadari amanah yang diwariskan oleh para pahlawan kita, maka tentunya kita menuntut ilmu dalam rangka membangun bangsa, bukan dalam rangka membangun kemapanan dan kesuksesan personal semata. Keahlian, keterampilan, kemampuan, kecerdasasan yang kita dapatkan sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa akan kita manfaatkan sepenuhnya untuk kemajuan bangsa demi anak cucu kita di masa depan. Penulis sungguh terharu membaca Motivation Letter yang ditulis oleh Andrea Hirata dalam proposal risetnya untuk memperoleh beasiswa ke Sorbonne Prancis dikatakan bahwa : " Akan saya sumbangkan seluruh ilmu dan pengalaman riset yang saya dapatkan di Sorbonne demi kemajuan nusa dan bangsa, demi tanah tumpah darah saya! Tak berlebihan saya sampaikan bahwa secara diam-diam, sebenarnya saya telah lama bercita-cita ingin mencurahkan seluruh kemampuan yang saya miliki, tak digajipun tak apa-apa, demi mengangkat harkat dan martabat umat manusia yang masih terbelakang di negeri saya, negeri yang benar-benar saya cintai dengan sepenuh jiwa….."(Edensor, Buku ke tiga tetralogi Laskar Pelangi ). Pendidikan yang kita peroleh dengan susah payah, penuh perjuangan, pengorbanan, tidak akan kita gadaikan dengan perbuatan yang merusak bangsa ini. Kita tidak akan tega mengotori pembangunan bangsa ini dengan tindakan korupsi, penyelewengan, penipuan, penyelundupan, menyusahkan orang lain, dsb. Pendidikan yang kita peroleh akan kita gunakan untuk melanjutkan cita-cita para pahlawan kita.

3.      Dalam mengeluarkan pendapat apakah batas – batas yang harus dijaga, supaya tidak menggangu stabilitas nasional ?
·        Mengatakan hanya kebenaran yang sesuai dengan fakta
·        Menghindari kata – kata tertentu yang dpat mengangu ketertiban umum
·        Menghindari kata – kata yang mengajak orang lain untuk melakukan tindak kriminal
Ketiga katagori ini merupakan pegangan dalam penilaian apakah penyalahgunaan kebebasan pendapat telah di jalankan atau belum. Mengenai kebenaran bahwa tuduhan merupakan pernyataan yang dapat mengangu ketertiban karna dapat memberikan kesan lain yang tidak sebenarnya.
4.    Faktor – faktor apakah yang mendorong terjadinya gejolak seperti sekarang ini ?
Krisis Politik
Sebenarnya, sebagian besar masyarakat Indonesia tidak terlalu peduli terhadap model atau sistem politik yang dibangun oleh pemerin-tahan orde baru. Masyarakat tidak peduli terhadap pemerintahan yang demokratis atau otoriter. Yang penting masyarakat dapat memperoleh kemudahan dalam mendapatkan pekerjaan, meningkatkan pendapatan, dan memnuhi kebutuhan sehari-hari. Dengan kata lain, sebagian besar masyarakat hanya mendambakan kehidupan yang tertib, tenang, damai, aman, serta adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan.
Nemun dalam kenyataannya, dambaan masyarakat itu tidak dapat dipisahkan dari kehidupan politik yang dibangun pemerintahan Suharto. Bahkan, segala kebijakan pembangunan nasional bersumber dari kebi-jakan politik pemerintah. Oleh karena itu, ketika harapan masyarakat tidak dapat terpenuhi, maka muncul tuntutan-tuntutan agar pemerintah lebih memperhatikan nasib masyarakat kecil. Di sisi lain, kehidupan politik yang represif telah melahirkan konflik, kerusuhan, dan kekacauan sehingga masyarakat merasa cemas dan khawatir karena ketenangan, ketenteraman, dan keamanannya terancam. Bahkan, kerusuhan dan kekacauan itu dapat menghentikan aktivitas masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan. Keadaan itulah menyebabkan terjadinya krisis politik.
Sementara, pemerintahan orde baru sendiri tidak mampu meng-atasi krisis politik yang diciptakannya. Oleh karena itu, satu-satunya jawaban yang dipandang paling realistik adalah menuntut Presiden Suharto untuk mengundarkan diri dari jabatannya sebagai presiden. Pemerintahan orde baru dan Presiden Suharto dipandang sudah tidak mampu menciptakan kondisi kehidupan yang lebih baik sehingga perlu diganti. Dengan demikian, pemerintahan orde baru telah menggali kuburan untuk dirinya sendiri.
Krisis Sosial
Krisis moneter, ekonomi, dan politik terus melanda kehidupan bangsa dan negara Indonesia dalam waktu yang cukup lama. Bahkan, harapan terjadinya perbaikan kehidupan masyarakat tidak menunjukkan tanda-tanda akan segera datang. Berbagai kesulitan yang dihadapi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup dan kehidupannya semakin hari semakin bertambah berat.
Demonstrasi-demontrasi yang dipelopori para mahasiswa telah mendorong terjadinya krisis sosial. Kerusuhan, kekacauan, pembakaran, dan penjarahan merupakan fenomena yang terus terjadi di beberapa daerah seperti di Situbondo, Tasikmalaya, Kalimantab Barat, dan Pekalongan. Di samping itu, banyaknya pengangguran dan pemutusan hubungan kerja (PHK) telah menambah krisis sosial. Kenyataan itu merupakan bukti ketidakmampuan pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja dan memperbaiki kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, tidak berlebihan apabila masyarakat kemudian menuntut agar Presiden Suharto mengundurkan diri dari kursi kepresidenan. Dengan demikian, jatuhnya pemerintahan orde baru sebenarnya karena kemau-an dari para penguasa yang bersangkutan.
Krisis Hukum
Kekuasaan kehakiman yang merdeka dari kekuasaan pemerintah belum dapat direalisasikan. Bahkan dalam praktiknya, kekuasaan keha-kiman harus menjadi pelayan kepentingan para penguasa dan kroni-kroninya. Oleh karena itu, mengherankan apabila seseorang yang diang-gap bersalah bebas dari hukuman dan seseorang yang dianggap tidak bersalah malah harus masuk ke penjara. Tahukah kamu orang-orang telah melakukan korupsi, tetapi tetap hidup merdeka dan dapat menik-mati hasil korupsinya?
Memang harus diakui bahwa sistem peradilan pada masa orde baru tidak dapat dijadikan barometer untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Oleh karena itu, bersamaan dengan krisi moneter, ekonomi, dan politik telah terjadi krisis di bidang hukum (peradilan). Keadaan itulah yang menam-bah ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintahan orde baru pimpinan Presiden Suharto.
Untuk mengatasi krisis multidimensional tersebut, maka satu-satu jalan adalah melaksanakan reformasi total dalam berbagai bidang ke-hidupan. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah strategis agar cita-cita reformasi mampu mencapai tujuan dan sasaran secara tepat.

5.    Bagaimana pendapat anda kebebasan berbicara yang terjadi akhir –akhir ini dari sudut pandang etika dan bagaimana semestinya ?
Kebebasan mengeluarkan pendapat adalah hak setiap warga Negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, atau mimbar bebas. Mengemukakan pendapat bagi setiap warga negara dapat dilakukan melalui saluran tradisional dan saluran moderen. Perangkat perundang-undangan dalam mengatur kemerdekaan mengemukakan pendapat pada dasarnya dimaksudkan agar setiap orang dalam mengemukakan pendapatnya dilakukan secara bebas dan bertanggung jawab. Yang dimaksudkan dengan setiap orang berhak atas kebebasan mengeluarkan pendapat dapat berbentuk ungkapan atau pernyataan dimuka umum atau dalam bentuk tulisan ataupun juga dapat berbentuk sebuah aksi unjuk rasa atau demonstrasi. Unjuk rasa atau demonstrasi dalam kenyataan sehari-hari sering menimbulkan permasalahan dalam tingkatan pelaksanaan, meskipun telah dijamin dalam konstitusi kita namun tata cara dan pelaksanaan unjuk rasa sering kali melukai spirit demokrasi itu sendiri. Aksi unjuk rasa seringkali berubah menjadi aksi yang anarkis dan melanggar tertib sosial yang telah terbangun dalam masyarakat. Tahun 1998 disaat awal mula tumbangnya Soeharto dimana puluhan ribu mahasiswa berunjuk rasa turun keruas-ruas jalan di Jakarta merupakan sebuah momen dimana unjuk rasa dapat menjadi aksi anarkis berupa perampokan, penjarahan dan pembakaran bahkan yang lebih parah aksiunjuk rasa dapat memakan korban jiwa.Dengan melihat kondisi yang demikian tersebut Pemerintah pada tahun 1998 mengeluarkan Undang-Undang Nomer 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum. Meskipun tidak menyentuh secara detail tata cara dan pelaksanaan dari unjuk rasa itu sendiri namun Undang-undang ini memberikan sedikit harapan agar dikemudian hari aksi unjuk rasa tidak selalu diwarnai dengan aksi-aksi anarkis.
Kebebasan berpendapat memang sangat bagus karena pendapat yang kita keluarkan adalah cermin dari diri kita sendiri, orang lain dapat menilai diri kita dari cara kita berbicara baik itu secara positif ataupun negatif. Kasus yang sering terjadi sekarang ini adalah banyak orang yang berbicara terlalu bebas dengan dalih kebebasan berpendapat namun malah mengganggu hak orang lain. Hak yang dimaksud adalah privasi seseorang. Karena privasi adalah hak manusia juga,hak manusia untuk sendiri dan tak diganggu, hak manusia untuk bebas dari publisitas tanpa dasar,maukah anda jika hak anda tidak dapat dicapai karena orang lain. Manifestasi sejati dari kebebasan berpendapat adalah komunikasi dari sudut pandang yang berbeda,bukan dari dialog orang-orang yang mempunyai sudut pandang yang sama.
Komunikasi tersebut dapat dijadikan ajang debat yang secara positif bisa meningkatkan intelegensia kita sebagai manusia. Sesuatu hal yang tidak kita inginkan adalah merasakan kerugian akibat perbuatan orang lain dan tentunya kita tidak akan menghilangkan hak-hak orang lain dengan mengeluarkan pendapat yang mungkin hanya mengejar kepuasan sendiri.
Semestinya, penyampaian pendapat di muka umum ini sebelum melakukan kegiatan diharuskan untuk memberitahukan terlebih dahulu kepada pihak kepolisian. Hal ini diatur dalam Pasal 10 UU No.9 Tahun 1998, antara lain sebagai berikut: Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri, Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin atau penanggung jawab kelompok, Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya 3X24 (tiga kalidua puluh empat jam) jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat, Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah didalam kampus dan kegiatan keagamaan.